Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP Tahun 2022 untuk 27 Provinsi, Mulai dari Sumatera Utara hingga Papua Barat

Berikut daftar besaran UMP tahun 2022 untuk 27 provinsi yang telah ditetapkan, dari Sumatera Utara hingga Papua Barat

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
zoom-in Daftar UMP Tahun 2022 untuk 27 Provinsi, Mulai dari Sumatera Utara hingga Papua Barat
Tribunnews.com
Daftar UMP Provinsi Sumatera Utara hingga Papua Barat 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku mulai 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan besaran upah minimum untuk setiap provinsi.

Upah minimum dimaksudkan sebagai pelindungan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah.

Selain itu, kebijakan upah minimum ditujukan sebagai salah satu instrument pengentasan kemiskinan dan mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.

Dikutip dari kemnaker.go.id, upah minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Baca juga: Gubernur Anies Baswedan Umumkan UMP DKI Jakarta Tahun 2022 Rp 4.453.953

Daftar UMP Provinsi Sumatera Utara hingga Papua Barat
Daftar UMP Provinsi Sumatera Utara hingga Papua Barat (YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI)

Baca juga: Protes Kenaikan UMP Tahun 2022, Buruh Sebut Sangat Memalukan, Berikut Besaran UMP di 15 Provinsi

Kebijakan Pengupahan

Berikut kebijakan pengupahan sebagai mana diatur dalam PP Republik Indonesia No 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan:

Berita Rekomendasi

1. Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

2. Kebijakan pengupahan merupakan program strategis nasional

3. Pemerintah Daerah dalam melaksankan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat.

4. Kebijakan pengupahan meliputi:

- Upah minimum

- Struktur dan skala upah

- Upah kerja lembur

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas