Habib Bahar Dijemput Ferrari Kuning, Langsung Kangen-kangenan Bareng Keluarga
Sebuah momen menarik terjadi saat Habib Bahar bin Smith menghirup udara bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Editor: Malvyandie Haryadi
Dia telah dinyatakan selesai penahananya atas kasus penganiayaan.
“Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021,” ujar Mujiarto.
Dijelaskan Mujiarto, Habib Bahar menjalani masa penahanan sejak 18 Desember 2018. Dia seharusnya menjalani penahanan selama 3 tahun penjara.
Namun selama menjalankan penahanan, Habib Bahar Bin Smith mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.
“Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan," jelasnya.
Selain itu, pemberian remisi itu sesuai dengan peraturan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Mujiarto memastikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Bogor, Polsek Gunung Sindur, dan Koramil Gunung Sindur untuk memberi pendampingan dalam proses pembebasan.
“Kita pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan,” pungkasnya.
Habib Bahar bin Smith divonis penjara pada 18 Desember 2018 silam. Bahar menjalani masa hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan pidana 3 bulan.
Selama menjalani hukuman pidana sejak 2018, ia mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.
Pada Mei 2020 lalu, ia sempat mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM, namun selang beberapa jam ia kembali ditahan atas kasus dugaan tindak penganiayaan sopir taksi online pada tahun 2018 lalu di Bogor.
Kumpul Keluarga
Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, M. Ichwan Tuankotta, membenarkan telah tuntasnya masa hukuman yang dijatuhkan kepada clientnya.
Ichwan mengatakan, Bahar bin Smith kembali menghirup udara segar dan telah selesai menjalani masa hukuman di Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur, Kabupaten Bogor.
Menurut Ichwan, selepas bebas dari Lapas Khusus Kelas II A Gunungsindur Bogor, Bahar bin Smith didiamkan di suatu tempat yang ia belum bisa sebutkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.