Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Tandatangani Perpres Nomor: 97 Tahun 2021, Mengatur tentang Jabatan Wamen ESDM

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jokowi Tandatangani Perpres Nomor: 97 Tahun 2021, Mengatur tentang Jabatan Wamen ESDM
capture youtube
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membuka Konferensi Nasional Geopark Indonesia II yang disiarkan kanal YouTube Bappenas RI, Senin (22/11/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dalam Perpres itu, diatur tentang posisi Wakil Menteri ESDM.

Melalui Perpres itu, Presiden Jokowi menambahkan posisi Wamen agar dapat membantu menteri. Ada 50 Pasal yang tertuang dalam Perpres tersebut.

"Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menteri dapat dibantu wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 Perpres 97/2021 sebagaimana dikutip, Senin (22/11/2021).

Jabatan wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dan, wakil menteri berada di bawah dan bertanggungjawab kepada menteri.

Wamen memiliki tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian ESDM.

Berita Rekomendasi

Berikut isi Pasal 2 Perpres 97 tahun 2021:

Pasal 2

(1) Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Baca juga: Panglima TNI Andika Perkasa Akan Menghadap Presiden Jokowi Soal Usulan Wanjakti Pangkostrad Baru

(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan

b. mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Perpres 97/2021 diteken Presiden Jokowi pada 25 Oktober 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menkumham Yasonna H Laoly.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas