Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Infrastruktur Bupati HSU Abdul Wahid, KPK Telusuri Indikasi Jual Beli Jabatan

KPK menduga ada penyerahan sejumlah uang oleh Maliki untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan dari Abdul Wahid.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Suap Infrastruktur Bupati HSU Abdul Wahid, KPK Telusuri Indikasi Jual Beli Jabatan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021). KPK resmi menahan Abdul Wahid terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2021-2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK pada Kamis (18/11/2021), Abdul Wahid pada awal 2019 menunjuk Maliki sebagai Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten HSU.

KPK menduga ada penyerahan sejumlah uang oleh Maliki untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan dari Abdul Wahid.

Dijelaskan pula, penerimaan uang oleh Abdul Wahid dilakukan di rumah Maliki pada sekitar Desember 2018 yang diserahkan langsung oleh Maliki melalui ajudan Abdul Wahid.

Kendati demikian, tak dijelaskan secara detil jumlah uang yang diterima Abdul Wahid dari Maliki tersebut.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan menelusuri indikasi adanya dugaan praktik jual beli jabatan dalam kasus Abdul Wahid.

Baca juga: KPK Sita Uang di Rumah Sekda HSU Muhammad Taufik, Adik Kandung dari Bupati HSU Abdul Wahid

Berita Rekomendasi

"Tidak menutup kemungkinan, akan muncul fakta-fakta dugaan perbuatan lain terkait dengan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka AW. Tim penyidik akan terus mendalami seluruh informasi yang telah diperoleh hingga saat ini," kata Ali dalam keterangannya, Senin (22/11/2021).

Namun, lanjut Ali, sekarang KPK akan lebih dulu fokus terhadap kasus suap dalam pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten HSU.

"Sejauh ini, tim penyidik tentu akan fokus lebih dahulu pada proses penyidikan terkait suap menyuap dalam pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten HSU," kata dia.

Abdul Wahid dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022.

Perkara ini berawal dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim KPK pada Rabu (15/9/2021) di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yaitu Maliki, Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus PPK dan KPA; Marhaini, Direktur CV Hanamas; dan Fachriadi, Direktur CV Kalpataru.

Untuk konstruksi perkaranya, dijelaskan Ketua KPK Firli Bahuri, Abdul Wahid selaku Bupati HSU untuk dua periode (2012-2017 dan 2017-2022) pada awal tahun 2019, menunjuk Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas