Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenalan Lili Pintauli Disebut Sebagai ‘Pemain’ di KPK

Lili Pintauli Siregar disebut menyarankan mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial untuk menemui seseorang bernama Arief Aceh di Medan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kenalan Lili Pintauli Disebut Sebagai ‘Pemain’ di KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021). KPK resmi menetapkan dua orang tersangka yakni Bupati Kuantan Singingi dan pihak swasta Sudarso terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Sungingi Provinsi Riau. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar disebut menyarankan mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial untuk menemui seseorang bernama Arief Aceh di Medan. 

Arief Aceh disebut sebagai 'pemain' di KPK.

Hal itu diungkap mantan Penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju saat bersaksi dalam sidang dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Robin menjadi saksi untuk advokat Maskur Husain yang didakwa bersama-sama dengan Robin untuk menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

Awalnya AKP Robin mengaku diminta Syahrial untuk membantu mencari informasi terkait kasus suap lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai

Kemudian, kepada Robin, Syahrial mengaku dihubungi oleh Lili.

Berita Rekomendasi

"Kemudian setelah komunikasi berjalan seminggu, saya dihubungi lagi oleh Syahrial lewat telepon, dia mengatakan 'Bang, sudah dapat informasi belum? Soalnya saya barusan dihubungi sama Bu Lili'," ucap Robin kepada jaksa di muka persidangan, Senin (22/11/2021).

Baca juga: Eks Penyidik Robin Ungkap Percakapan Tersangka Syahrial dengan Pimpinan KPK Lili Pintauli

Dikatakan Robin, Lili memberi tahu Syahrial jika berkas perkara Tanjungbalai sudah ada di atas mejanya. 

Mendengar informasi dari Lili, kata Robin, Syahrial meminta bantuan Lili.

Syahrial mengatakan jika Lili menyarankannya menemui Arief Aceh. 

Syahrial lantas bertanya kepada Robin siapa sosok yang disebut Arief Aceh.


"Syahrial tanya, 'Kenal enggak yang namanya Arief Aceh? Apakah dia orang KPK atau?' Saya bilang kalau di KPK enggak ada namanya Arief Aceh," kata Robin.

Robin pun bertanya kepada Maskur siapa sosok Arief Aceh kenalan Lili itu. 

Nama Arief Aceh itu dikonfirmasi oleh Maskur sebagai 'pemain' di KPK.

"Betul, setelah saya tanyakan ke Pak Maskur, Pak Maskur menyampaikan, 'Wah itu pemain di KPK'," ungkap Robin.

Menurut Robin, saat itu Syahrial sempat bingung ingin meminta bantuan ke siapa. 

Namun beberapa hari kemudian, Syahrial menelepon Robin untuk membantu mengurus perkara di Tanjungbalai.

Baca juga: Maskur Husain Sebut Pimpinan KPK Lili Pintauli Bocorkan Informasi Perkara Syahrial

Diketahui sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju didakwa telah menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak. 

Jika ditotal, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar. 

Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.

Adapun uang sebesar Rp11,5 miliar tersebut berasal dari eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebesar Rp1,69 miliar. 

Kemudian, sejumlah Rp3 miliar dan 36.000 dolar AS berasal dari mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) asal Partai Golkar Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Robin juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan senilai Rp5,1 miliar dari bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. 

Robin juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp525 juta.

Baca juga: Dewas KPK Tak Akan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar

Atas perbuatannya, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas