KPK Tak Gentar Hadapi Gugatan Bupati Nonaktif Kuansing Andi Putra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra mengajukan gugatan praperadilan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra mengajukan gugatan praperadilan.
"Informasi yang kami peroleh, benar salah satu pihak terkait perkara ini mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/11/2021).
KPK, ditegaskan Ali, tidak takut menghadapi gugatan Andi.
Dia memastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara Andi telah sesuai prosedur aturan hukum.
Sehingga KPK optimis gugatan praperadilan tersebut akan ditolak pengadilan.
"KPK tentu siap menghadapinya," tegas Ali.
Berdasarkan hasil penelusuran di website sipp.pn-jakartaselatan.go.id , gugatan praperadilan Andi Putra tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.
Tanggal pendaftaran gugatan, pada Rabu (10/11/2021).
Pemohon dalam hal ini, Andi Putra, dan termohon, KPK RI, cq pimpinan KPK.
Baca juga: KPK Periksa Kakanwil BPN Riau Terkait Kasus Suap Bupati Kuansing Andi Putra
Sidang perdana, rencananya digelar Senin (29/11/2021).
Berikut isi petitum permohonan:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK 32/Lid.02.00/22/10/2021 Tertanggal 19 Oktober 2021 tidak berdasarkan hukum, sehingga menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berkenaan dengan peristiwa pidana sebagaimana dinyatakan dalam penetapan sebagai Tersangka terhadap diri Pemohon yang diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor Sprin.Dik 77/DIK.00/01/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021 menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;