Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

6 Jaksa Diperiksa Jamwas Kejagung Buntut Tuntutan 1 Tahun Penjara Istri Marahi Suami Pemabuk

Setidaknya 6 jaksa diusulkan ke Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWas) untuk diperiksa.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 6 Jaksa Diperiksa Jamwas Kejagung Buntut Tuntutan 1 Tahun Penjara Istri Marahi Suami Pemabuk
TribunJabar.id/Cikwan Suwandi
Valencya (45) ibu muda dua anak di Karawang dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang. (TribunJabar.id/Cikwan Suwandi) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setidaknya 6 jaksa diusulkan ke Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk diperiksa.

Hal tersebut merupakan buntut dari penuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis terhadap mantan suaminya Chan Yu Ching di Karawang, Jawa Barat.

"Ada enam jaksa yang saat ini diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer saat konferensi pers daring, Selasa (23/11/2021).

Namun, dia tidak merinci daftar jaksa yang akan diperiksa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung.

Hal pasti, mereka Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, ataupun tim jaksa penuntut umum.

Menurutnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin juga telah menarik Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) pada Kejati Jawa Barat, Dwi Hartanta ke Kejagung.

Baca juga: Tuntutan 1 Tahun Bui Ditarik, Jaksa Agung Perintahkan Anak Buahnya Supaya Valencya dapat Vonis Bebas

Berita Rekomendasi

Ia dimutasi menjadi jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAMBin) Kejagung dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkara.

"Dalam rangka mempercepat penyelesaian perkara, Asipidum ditarik ke Kejagung sebagai Jaksa fungsional. Ini merupakan mutasi diagonal. Karena kalau pencopotan sudah ada pembuktian dari bidang pengawasan dulu, baru ada pencopotan. Ini ditarik sementara ke Kejagung," jelasnya.

Lebih lanjut, Leo menjelaskan pihaknya akan menindak bagi siapapun Jaksa yang dinilai tidak profesional dalam menangani perkara tersebut.

"Bagi para jaksa yang tidak profesional, kita tunggu bagaimana hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Dan untuk hukuman, apakah hukuman disiplin, itu nanti setelah JAM-Was selesai melakukan pemeriksaan," kata Leonard.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan pengajuan pembebasan Valencya (40) terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis terhadap mantan suaminya Chan Yu Ching di Karawang, Jawa Barat.

Baca juga: Majelis Hakim Dimohon Berikan Putusan Bebas Murni Kepala Ny Valencya

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya.

Dia meminta majelis hakim untuk membebaskan Valencya dari segala tuntutan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas