Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Jaksa Diperiksa Jamwas Kejagung Buntut Tuntutan 1 Tahun Penjara Istri Marahi Suami Pemabuk

Setidaknya 6 jaksa diusulkan ke Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWas) untuk diperiksa.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 6 Jaksa Diperiksa Jamwas Kejagung Buntut Tuntutan 1 Tahun Penjara Istri Marahi Suami Pemabuk
TribunJabar.id/Cikwan Suwandi
Valencya (45) ibu muda dua anak di Karawang dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang. (TribunJabar.id/Cikwan Suwandi) 

"Ketika kasus ini beredar di masyarakat, Bapak Jaksa Agung memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara ini yang ada di persidangan PN Karawang dengan cukup perhatian yang sangat penting dan atensi yang khusus dari Bapak Jaksa Agung," kata Leo saat konferensi pers daring, Selasa (23/11/2021).

Ia menuturkan, penarikan tuntutan 1 tahun itu dibacakan dalam agenda sidang pembacaan replik atas pembelaan atau pledoi yang telah disampaikan penasihat hukum maupun terdakwa Valencya dalam sidang sebelumnya.

Dengan begitu, kata dia, tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya tidak berlaku. Dia menyatakan, keputusan ini sekaligus merupakan perbaikan atas penuntutan sebelumnya.

Baca juga: Viral Dituntut 1 Tahun Karena Marahi Suami Mabuk, Valencya Banjir Dukungan

"Maka tuntutan (1 tahun penjara) tersebut dinyatakan tidak berlaku dan selanjutnya jaksa penuntut umum juga memperbaiki tuntutan sebelumnya. Dengan menyatakan bahwa terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga," jelasnya.

Ia menyatakan Jaksa Agung juga meminta seluruh jaksa yang menangani perkara untuk bersikap profesional dan mengedepankan hati nurani. Khususnya kepada tim JPU Kejari Karawang dan Kejati Jawa Barat yang sebelumnya menyatakan Valencya terbukti melakukan pidana.

"Pertimbangan ini merupakan bentuk wujud rasa keadilan yang dinilai Bapak Jaksa Agung pantas dan harus diterapkan terdakwa. Bapak Jaksa Agung memerintahkan kepada seluruh jaksa yang menangani perkara dalam menangani tugas dan kewenangan wajib mengedepankan hati nurani dan profesionalisme," katanya.

Kronologi Kasus

Berita Rekomendasi

Seorang wanita bernama Valencya (40) di Karawang, Jawa Barat terancam dipenjara. Ibu dua anak itu dituntut penjara setelah memarahi sang suami yang pulang dalam kondisi mabuk.

Valencya dituntut satu tahun penjara karena dianggap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis. Pihaknya pun menganggap tuntutan tersebut terlalu memaksakan.

Valencya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan KDRT.
Valencya dituntut karena atas aduan suaminya yang menganggapnya telah melakukan KDRT psikis akibat sering memarahinya.

Baca juga: Kasus Valencya: 3 Penyidik Polda Dimutasi hingga Mantan Suami Sebut Dimarahi Bukan Karena Mabuk

"Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan para istri, ibu-ibu se-Indonesia hati-hati tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara," kata Valencya usai persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021).

Jaksa menuntut terdakwa Valencya melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Valencya dilaporkan mantan suami Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

Chan melaporkan itu setelah Valencya lebih dulu melaporkan Chan karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.

Chan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020.

Sementara Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas