Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Bioskop Selama PPKM di Zona Oranye, Kuning, dan Hijau

Berikut adalah aturan Bioskop selama PPKM di zona Oranye, Kuning dan Hijau. Simak selengkapnya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Aturan Bioskop Selama PPKM di Zona Oranye, Kuning, dan Hijau
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi - Berikut adalah aturan Bioskop selama PPKM di zona Oranye, Kuning dan Hijau. Simak selengkapnya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Masa Pemberlakuann Pembatasan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 6 Desember 2021.

Dalam periode ini, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, terdapat sebanyak 109 kabupaten/kota di Level 3, 200 kabupaten/kota di Level 2, dan 77 kabupaten/kota di Level 1 PPKM.

Sementara untuk level provinsi tidak ada daerah di level asesmen 3 dan 4, 20 provinsi di level 2, serta 7 provinsi di level 1.

Baca juga: Perpanjangan PPKM untuk Menjaga Momentum Stabilnya Kondisi Pandemi

Selain itu, ada perbedaan kebijakan pelaksanaan kegiatan bioskop di zona Oranye, Kuning, dan Hijau.

Aturan tersebut tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 61 tahun 2021.

Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall untuk wilayah yang berada dalam:

Zona Oranye

Berita Rekomendasi

a) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai;

b) Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;

c) Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk;

d) Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh lima persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

e) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan,

Baca juga: Jokowi Ingin Seluruh Daerah di Indonesia Berlakukan PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru

Zona Kuning

a) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas