Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bacakan Pleidoi, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Minta Hakim Vonis Bebas dari Segala Dakwaan KPK

Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Bacakan Pleidoi, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Minta Hakim Vonis Bebas dari Segala Dakwaan KPK
Tribunnews.com/Ilham
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah usai menjalani sidang tuntutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021). Nurdin dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap. 

Tak lupa dalam nota pembelaannya, Nurdin Abdullah juga menyampaikan kebiasaannya memberikan bantuan untuk pembangunan masjid.

Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah 6 Tahun Bui dan Denda Rp500 Juta

Hobi itu membuatnya dikenal oleh masyarakat sebagai pribadi yang cinta skan masjid, bantuannya merata hingga ke pulau terpencil.

“Membantu pembangunan mesjid adalah kebiasaan saya sejak dulu bahkan sebelum menjadi bupati. Sebelum membangun pabrik di KIMA, yang pertama saya bangun adalah mesjid untuk masyarakat dan karyawan. Bahkan mesjid di sekitar pabrik di wilayah kapasa pun kami bantu pembangunannya. Sebelum saya terpilih menjadi bupati Bantaeng pun, yang pertama saya bangun di Bantaeng adalah mesjid,” urainya.

“Saya adalah orang yang awam mengenai ilmu hukum, jika membangun mesjid adalah salah maka saya siap untuk dihukum,” sambung Nurdin Abdullah.

Di akhir pembacaan pleidoi, Nurdin Abdullah mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan masyarakat Sulsel yang terus mengalir kepadanya dan keluarganya.

“Begitu besar perhatian masyarakat kepada kami, mulai dari dukungan melalui media sosial hingga menggelar dzikir bersama yang sungguh sangat menguatkan kami menjalani cobaan ini. Semoga tidak berlebihan apabila saya meminta doa sekali lagi, agar kita dapat kembali berjalan bergandengan bersama membangun Sulsel yang lebih baik,” katanya.

Diberitakan, JPU KPK menuntut Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dihukum 6 tahun penjara.

Baca juga: KPK Selisik Peran Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun di Kasus Korupsi Apri Sujadi

Berita Rekomendasi

Nurdin Abdullah juga dituntut denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap.

Jaksa KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin menyatakan, Nurdin Abdullah terbukti menerima suap senilai 150 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp1,596 miliar dan Rp2,5 miliar serta gratifikasi senilai Rp7,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,128 miliar.

Sehingga total seluruhnya adalah sekitar Rp13,812 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas