Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Daftar BPUP di bpup.kemenparekraf.go.id, Ini 6 Kategori Usaha dan Syarat Dokumen Pendaftaran

Pendaftaran BPUP dibuka 15-26 November 2021. Inilah cara daftar BPUP di bpup.kemenparekraf.go.id, 6 kategori usaha, dan syarat dokumen pendaftaran.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in CARA Daftar BPUP di bpup.kemenparekraf.go.id, Ini 6 Kategori Usaha dan Syarat Dokumen Pendaftaran
instagram.com/kemenparekraf.ri
Bantuan pemerintah bagi usaha pariwisata - Inilah cara daftar BPUP di bpup.kemenparekraf.go.id, 6 kategori usaha, dan syarat dokumen pendaftaran. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara daftar Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) Kemenparekraf berikut ini.

Dilansir kemenparekraf.go.id, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) memberikan bantuan kepada para pelaku usaha pariwisata dengan cara mendaftarkan usaha sebagai penerima BPUP.

Bantuan ini diberikan untuk meningkatkan usaha bidang pariwisata yang terdampak pandemi dan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya.

BPUP 2021 merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada OSS Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020. 

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, memberikan tanggapan terkait BPUP 2021, dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (18/11/2021).

“Kami apresiasi pelaku usaha pariwisata yang telah mendaftar BPUP."

"Mari ajak teman-teman pelaku usaha yang belum mendaftar namun memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan usahanya dalam program BPUP 2021,” kata Sandiaga.

BERITA TERKAIT

“Karena program ini merupakan bagian dari keberpihakan kami untuk terus memberikan bantuan stimulus yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu, agar terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Baca juga: CEK Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, Inilah Besaran Bantuan dan Kewajiban Penerima

Besaran dana BPUP 2021 yaitu 2 juta rupiah, yang disalurkan selama dua bulan melalui Bank Penyalur yang telah ditetapkan.

Pendaftaran sendiri telah dibuka dari mulai 15 November 2021 dan ditutup pada 26 November 2021 pukul 23.59 WIB. 

Mengutip akun Instagram @kemenparekraf.ri, terdapat informasi jadwal dan tahap penyaluran BPUP.

Pendaftaran:

15 - 26 November 2021

Verifikasi dan Validasi:

15 - 26 November 2021

Pencairan Bantuan:

13 - 24 Desember 2021.

Baca juga: CARA Cairkan Bantuan Bagi Penerima BLT Subsidi Upah Rp 1 Juta yang Tak Memiliki Rekening Himbara

Badan usaha pariwisata yang akan mendaftar sebagai penerima BPUP hanya diperuntukkan bagi Badan Usaha/Badan Hukum yang tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf.

Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi Pariwisata dan asosiasi berperan sebagai Verifikator dari permohonan yang diajukan diharapkan pemberian bantuan BPUP.

Ada enam kategori usaha pariwisata yang dapat mendaftar sebagai penerima BPUP menurut bpup.kemenparekraf.go.id.

Kategori usaha pariwisata:

1. Agen perjalanan wisata

2. Biro perjalanan wisata

3. Spa

4. Hotel melati

5. Homestay

6. Penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya.

Selengkapnya, cek daftar badan usaha pariwisata yang dapat mendaftar BPUP di sini.

Syarat untuk mengikuti Program BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf:

- Termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI diantaranya: 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122;

- Memiliki NIB tahun 2018 -2020 dari Lembaga Pengelola OSS;

- Penerima BPUP adalah skala usaha kecil dan menengah;

- Penerima BPUP adalah badan usaha/ badan hukum yang masih aktif, namun beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid-19;

- Badan Usaha/Badan Hukum calon penerima tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf;

- Termasuk dalam Kabupaten/ Kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata.

Baca juga: BLT UMKM Cair Bulan November 2021, Cek Status Bantuan Melalui eform.bri.co.id atau banpresbpum.id

Persyaratan dokumen:

1. NIB (dapat di check melalui laman pendaftaran);

2. KTP Penanggung Jawab Usaha (pemilik perusahaan);

3. NPWP atas nama Badan Usaha;

4. SPT Tahunan (1 tahun terakhir);

5. Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP);

6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani meterai Rp 10.000;

7. Akte Pendirian;

8. Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART);

9. Surat Kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.

Proses pendaftaran hingga pengesahan yang dilakukan secara digital.

Cara ini diharapkan mampu memudahkan semua Pihak baik Pengguna, Verifikator (Pemerintah Daerah dan asosiasi), serta Pengawasan (Pemerintah Pusat) terhadap Program BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf.

Cara Mendaftarkan Badan Usaha sebagai Penerima BPUP

Dilansir bpup.kemenparekraf.go.id, berikut ini cara daftar BPUP:

1. Masuk ke laman bpup.kemenparekraf.go.id;

2. Klik "Daftar Sekarang > Daftar Disini";

3. Pada kolom Pendaftaran BPUP 2021, masukkan NIB;

4. Centang "I'm not robot";

5. Tunggu hingga sistem melakukan sinkronisasi ke dalam database;

Sistem akan mendeteksi apakah nomor NIB terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.

6. Jika terdaftar pada OSS 2018-2020, maka pendaftar akan diarahkan untuk melakukan pendaftaran Akun pada Aplikasi BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas