Kata Advokat soal Kasus Istri Dituntut Bui karena Marahi Suami: Hukum Bukan Alat Balas Dendam
Berikut tanggapan advokat soal kasus istri yang dituntut 1 tahun penjara karena marahi suami: Hukum Bukan Alat Balas Dendam.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
"Ini lah yang menjadi PR bersama antara penegak hukum yang tergabung dnegan catur wangsa."
"Tidak hanya tugas penyidik, jaksa penuntut umum dan hakim. Pengacara yang mendampingi perkara ini wajib menasehati."
"Ketika perkara itu bisa diselesaikan tanpa adanya peradilan, kenapa tidak?," jelasnya.
Baca juga: Soal Kasus Istri Dituntut Penjara karena Marahi Suami, Komnas Perempuan Singgung Restorative Justice
Dikatakannya, setiap jenis KDRT termasuk kekerasan verbal bisa saja dilaporkan ke pihak berwajib.
Namun, analisis penegak hukum perlu melakukan analisis secara mendalam karena tidak semua perkara harus diselesaikan di meja hijau.
"Apakah kondisi seperti itu dijadikan suatu permasalahan hukum atau perkara pidana? Tentu dari sudut pandang mana dulu kita bisa melihat."
"Berbicara terkait materi tentu bisa dilaporkan, namun apakah itu nanti layak disidangkan atau tidak. Ini yang akan menjadi analisa berikutnya," kata Angga.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)