Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Advokat soal Kasus Istri Dituntut Bui karena Marahi Suami: Hukum Bukan Alat Balas Dendam

Berikut tanggapan advokat soal kasus istri yang dituntut 1 tahun penjara karena marahi suami: Hukum Bukan Alat Balas Dendam.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kata Advokat soal Kasus Istri Dituntut Bui karena Marahi Suami: Hukum Bukan Alat Balas Dendam
TribunBekasi.com
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk. 

"Ini lah yang menjadi PR bersama antara penegak hukum yang tergabung dnegan catur wangsa."

"Tidak hanya tugas penyidik, jaksa penuntut umum dan hakim. Pengacara yang mendampingi perkara ini wajib menasehati."

"Ketika perkara itu bisa diselesaikan tanpa adanya peradilan, kenapa tidak?," jelasnya.

Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk.
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk. (TribunBekasi.com)

Baca juga: Soal Kasus Istri Dituntut Penjara karena Marahi Suami, Komnas Perempuan Singgung Restorative Justice

Dikatakannya, setiap jenis KDRT termasuk kekerasan verbal bisa saja dilaporkan ke pihak berwajib.

Namun, analisis penegak hukum perlu melakukan analisis secara mendalam karena tidak semua perkara harus diselesaikan di meja hijau.

"Apakah kondisi seperti itu dijadikan suatu permasalahan hukum atau perkara pidana? Tentu dari sudut pandang mana dulu kita bisa melihat."

"Berbicara terkait materi tentu bisa dilaporkan, namun apakah itu nanti layak disidangkan atau tidak. Ini yang akan menjadi analisa berikutnya," kata Angga.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas