Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Advokat soal Kasus Istri Dituntut Bui karena Marahi Suami: Hukum Bukan Alat Balas Dendam

Berikut tanggapan advokat soal kasus istri yang dituntut 1 tahun penjara karena marahi suami: Hukum Bukan Alat Balas Dendam.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kata Advokat soal Kasus Istri Dituntut Bui karena Marahi Suami: Hukum Bukan Alat Balas Dendam
TribunBekasi.com
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang istri di Karawang, Jawa Barat yang dituntut satu tahun penjara lantaran memarahi suaminya pulang dalam keadaan mabuk, mendapat sorotan publik.

Tuntutan tersebut diberikan karena sang istri dinilai terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara psikis kepada suaminya.

Menanggapi hal itu, advokat sekaligus Ketua Young Lawyers DPC Peradi Surakarta, Priyanggo Tri Saputro menekankan pentingnya restorative justice (keadilan restoratif) yang bisa dilakukan para penegak hukum.

Menurut dia, dalam kasus ini, penegak hukum bisa berupaya semaksimal mungkin agar kasus tak perlu dibawa ke jalur pengadilan.

Baca juga: Valencya yang Dituntut 1 Tahun Bui karena Marahi Suami Dapat Ancaman: Biar Saja, Saya Pasrah

Terlebih, KDRT merupakan delik pidana aduan, yang artinya hanya korban saja yang berhak melaporkannya ke kepolisian.

Sifat delik ini membuat kasus KDRT seharusnya tidak menjadi konsumsi publik.

"Catur wangsa meliputi advokat, penyidik atau dari kepolisian, jaksa penuntut umum,kemudian hakim. Inilah 4 pilar bisa mencoba memberi solusi baik itu kepada terlapor maupun pelapor, seberapa berat efek dari KDRT."

BERITA REKOMENDASI

"Ketika efek KDRT cenderung kepada efek yang ringan, kenapa tidak lebih menggunakan restorative justice."

"Seperti mediasi. Ketika konsepnya adalah melakukan restorative justice, kita tidak mengedepankan hukum materiil. Dalam konsep hukum pidana, ada asas Ultimum remedium artinya pidana itu langkah akhir," ucap pria yang akrab disapa Angga, dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (22/11/2021).

Bagaimana cara mendapatkan hak asuh anak ketika bercerai? begini penjelasan dari advokat hukum, T Priyanggo Trisaputro.
Bagaimana cara mendapatkan hak asuh anak ketika bercerai? begini penjelasan dari advokat hukum, T Priyanggo Trisaputro. (Tangkapan Layar Youtube Tribunnews)

Baca juga: Tuntutan 1 Tahun Bui Ditarik, Jaksa Agung Perintahkan Anak Buahnya Supaya Valencya dapat Vonis Bebas

Ia pun mengingatkan sejatinya hukum janganlah dipergunakan sebagai alat balas dendam antarpihak.

Melainkan, hukum dimanfaatkan sebagai instrumen menyadarkan pelaku.

"Seperti apa yang disampaikan oleh Prof Satjipto Raharjo dalam konsep hukum progresif. Beliau menekankan bahwa hukum bukan untuk alat balas dendam, tapi alat untuk menyadarkan diri. "


"Kemudian dalam perkara ini, hukum terkesan untuk alat balas dendam," tuturnya.

Baca juga: Awal Mula Viralnya Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Bui karena Marahi Suami Mabuk, Sempat Saling Lapor

Angga berharap cara pernyelesaian perkara tanpa jalur sidang bisa digunakan lebih maksimal.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas