Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesaksian Robin: Pimpinan KPK Lili Pintauli Hubungi Syahrial

AKP Robin menjadi saksi untuk advokat Maskur Husain yang didakwa bersama-sama dengan dirinya untuk menerima total Rp 11,5 miliar.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kesaksian Robin: Pimpinan KPK Lili Pintauli Hubungi Syahrial
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju. 

Robin memahami bahwa Syahrial meminta agar perkara Syahrial di KPK minta untuk diamankan.

"Jadi, setelah dia memilih, saya katakan 'Ya sudah kalau memang seperti itu, permintaan dari tim kami yang kemarin 'fee' Rp 1,5 miliar," ucap Robin.

Robin menyebut sejak awal Syahrial memang meminta agar kasusnya di KPK dikawal oleh Robin.

"Syahrial memang awalnya menanyakan apakah sudah dapat informasi atau belum tentang permasalahannya, saya jawab minta waktu beberapa hari lagi karena tim saya sedang mencari informasi. Lalu saya hubungi Pak Maskur, Pak Maskur mengatakan bahwa kalau dia mau dibantu untuk kita kawal, kita pantau perkaranya, dia harus bayar fee, yaitu Rp 1,5 miliar," ujar Robin.

Syahrial akhirnya menyerahkan uang senilai Rp 1,695 miliar kepada Robin untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Uang diberikan secara bertahap pada November 2020-April 2021 melalui transfer ke rekening Riefka Amalia, yaitu adik teman perempuan Robin (Rp 1,275 miliar), transfer ke rekening Maskur pada 22 Desember 2020 (Rp 200 juta), pemberian tunai sebesar Rp 10 juta pada Maret 2021, dan pemberian tunai senilai Rp 210 juta pada 25 Desember 2020.

Uang senilai Rp 1,695 miliar itu dibagi dua, yaitu sebesar Rp 490 juta untuk Robin dan Rp1,205 miliar untuk Maskur Husain. (ilham/tribunnetwork/cep)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas