Mahfud MD Buka Suara soal Tudingan Densus 88 Bertindak Berlebihan saat Tangkap Anggota MUI
Mahfud MD turut menanggapi soal tudingan terhadap Densus 88 saat melakukan penangkapan seorang anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diduga melak
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait soal penangkapan Ahmad Zain An-Najah oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror
Diketahui, ia merupakan anggota fatwa MUI yang diduga melakukan tindak terorisme.
Penangkapan Ahmad Zain An-Najah oleh Densus 88 Antiteror dituding berlebihan.
Mahfud MD tidak membenarkan hal tersebut. Bahkan, Mahfud MD menilai anggapan itu berlebihan.
"Densus juga sering dituding bertindak berlebihan, menangkap orang sembarangan kemudian melanggar Marwah Majelis Ulama sehingga seakan-akan pemerintah itu diperhadapkan sedang bersitegang dengan Majelis Ulama, tidaklah," jelas Mahfud MD dalam keterangan pers, Sabtu (20/11/2021).
Baca juga: Mahfud MD Buka Suara Soal Adanya Permintaan Pembubaran MUI, Sebut Permintaan itu Berlebihan
Baca juga: Anggota DPR RI Minta Pemerintah Telusuri Penyebar Isu Pembubaran MUI, Sebut Bisa Ancam Persatuan
Mahfud MD menjelaskan, Densus 88 tidak serta merta melakukan penangkapan terhadap seseorang.
Apalagi mengenai kasus-kasus terorisme dan radikalime, itu sangat sensitif.
Mereka, Densus 88, sudah melakukan pelacakkan dan pendalam kasus dalam waktu yang lama.
"Adapun Densus itu sudah melakukan survei yang sudah lama. Itu semua hanya dibuntuti pelan-pelan."
"Karena kalau langsung nangkap, nanti berlebihan, dikira asal tangkap," terang Mahfud MD.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Posisi MUI Sangat Kuat dalam UU, Tidak Bisa Sembarangan Bubar
Bahkan, penangkapan tersebut harus sesuai prosedur dengan dilengkapi adanya bukti-bukti yang lengkap.
"Sebelum buktinya cukup kuat (Densus) tidak boleh menangkap terorisme itu."
"Karena UU 5 tahun 18 itu adalah hukum khusus untuk teroris dengan treatment-treatment khusus juga dan tidak boleh sembarangan."
"Oleh sebab itu ketika menangkap itu, haru bisa meyakinkan bahwa ini bisa dibuktikan nanti di pengadilan," jelas Mahfud MD.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.