Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Segera Disidang

Azis Syamsuddin akan segera menjalani persidangan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Segera Disidang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/11/2021). KPK menyatakan berkas perkara Azis Syamsuddin (AZ) dinyatakan telah P21 atau lengkap dan siap untuk segera disidangkan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Azis Syamsuddin akan segera menjalani persidangan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

KPK menyatakan perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu telah P21 atau lengkap.

”Hari ini (Kemarin-Red) dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka AZ (Azis Syamsuddin, red) dari Tim Penyidik kepada tim jaksa karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/11).

Karena itu pula kata Ali, penahanan Azis akan diperpanjang untuk waktu 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 November 2021 hingga 11 Desember 2021.

Azis saat ini ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Sementara persidangannya akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Ubah Keterangan Soal Azis Syamsuddin, Jaksa Ingatkan Soal Sumpah

”Tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara, dengan batasan waktu 14 hari kerja. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Ali.

Azis merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Berita Rekomendasi

KPK mengumumkan Azis sebagai tersangka kasus tersebut pada 25 September 2021.

Dalam konstruksi perkara yang disusun KPK, Azis diduga telah memberikan suap kepada mantan Penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.

Pemberian tersebut agar AKP Robin membantu mengurus kasus di Lampung Tengah yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang diselidiki oleh KPK.

Baca juga: KPK Sebut Berkas Perkara Azis Syamsuddin P21, Eks Wakil Ketua DPR Akan Duduk Jadi Terdakwa

Aliza merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Azis sendiri hingga kemarin masih bungkam saat ditanya mengenai perkara tersebut.

Saat ditanya awal media usai pemeriksaan dirinta pada Senin (22/11) kemarin, Azis memilih pergi langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK. Dia langsung naik ke mobil tahanan tanpa memedulikan pertanyaan awak media.

Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebelumnya menyebut Azis meminta fee delapan persen dari total DAK.

Dugaan itu dibeberkan Mustafa dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.

"Waktu itu memang ada pembicaraan seperti itu (meminta fee). Tapi, saya bilang sama Pak Azis, nanti saudara Taufik Rahman (mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah) saja urusan teknis, saya enggak ngerti kalau teknis," kata Mustafa melalui telekonferensi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/11).

Permintaan itu dilontarkan Azis saat Mustafa berkunjung ke rumahnya di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Mustafa bisa bertemu Azis atas bantuan Ketua DPRD Lampung Tengah Ahmad Junaedi.(tribun network/ham/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas