Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Bantah Tutup Pintu Anggotanya Diperiksa Penegak Hukum

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membantah pihaknya menutup pemeriksaan yang dilakukan penegak hukum.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Bantah Tutup Pintu Anggotanya Diperiksa Penegak Hukum
TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/11/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membantah pihaknya menutup pemeriksaan yang dilakukan penegak hukum.

Pernyataan tersebut menyikapi terbitnya surat telegram (ST) yang mengatur soal penegak hukum tidak bisa asal melakukan pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tengah menghadapi suatu perkara.

"Jadi mekanisme soal pemanggilan segala macam itu soal teknis saja, tetapi ya kalau diperlukan kan selama ini sudah berlangsung. Sudah berlangsung dan ada mekanismenya. Sama sekali bukan berarti kita menutup pemeriksaan, tidak. Sama sekali tidak," kata Andika di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021).

Andika sendiri mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai rujukan telegram tersebut.
Alasannya, telegram itu diterbitkan sebelum dirinya menjabat atau pada 5 November 2021 lalu.

Dalam hal ini, telegram itu ditandatangani oleh KasumTNI, Letjen TNI Eko Margiyono.

"Saya harus cek lagi (terkait telegram). Tetap saya harus ikuti peraturan perundangan, harus. Tetapi kan kalau soal proses hukum itu kan memang sudah lama, sudah ada undang-undangnya," kata dia.

BERITA REKOMENDASI

Sebagai informasi, penegak hukum mulai dari Polri hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tidak bisa asal melakukan pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tengah menghadapi suatu perkara.

Hal itu sebagaimana ketentuan dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 mengenai prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.

Baca juga: Respons Panglima TNI Andika Perkasa Sikapi Cekcok Arteria Dahlan dengan Wanita Mengaku Anak Jenderal

Telegram ini keluar tak lepas dari adanya sejumlah peristiwa pemanggilan prajurit TNI oleh Korps Bhayangkara yang tidak sesuai prosedur.

"Adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh pihak kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi Surat Telegram Panglima TNI yang dikutip Kompas.com, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Respons Panglima TNI Andika Perkasa soal Kasus Cekcok Arteria dengan Wanita yang Ngaku Anak Jenderal

Dalam aturan baru ini, pemanggilan prajurit TNI yang tersandung permasalahan hukum oleh kepolisian harus melalui komandan atau kepala satuan.


Di mana aturan ini dibuat untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum, dan terselenggaranya ketaatan prajurit TNI.

Adapun surat telegram ini bertandatangan dan berstempel Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal TNI Eko Margiyono tertanggal 5 November 2021.

Baca juga: Panglima TNI Andika Perkasa Mutasi 23 Pati TNI Termasuk Danjen Kopassus

Setidaknya terdapat empat poin yang diatur dalam Surat Telegram Panglima TNI ini, meliputi:

1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.

2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan/Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.

3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.

4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas