Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasca Operasi di AS, SBY Akhirnya Sapa Publik, Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi hingga Megawati

setelah menjalani operasi di Amerika Serikat, Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya menyapa publik.

Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Pasca Operasi di AS, SBY Akhirnya Sapa Publik, Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi hingga Megawati
Facebook Susilo Bambang Yudhoyono
SBY menyapa publik untuk pertama kalinya setelah menjalani operasi kanker prostat di Amerika Serikat. 

Lima belas menit kemudian, SBY melaksanakan tindakan praoperasi.

Setelah itu, pada pukul 07.45, SBY pun menjalani operasi.

Terlihat AHY dan keluarga memimpin doa saat proses operasi dimulai.

Setelah itu, sekitar pukul 10.00, Ibas mengabarkan operasi SBY telah selesai dan berjalan lancar.

"Alhamdulilah, lancar semuanya," kata Ibas.

Baca juga: SBY Mulai Jalani Pengobatan Kanker Prostat, Partai Demokrat: Mohon Doa untuk Penyembuhan Bapak

Menurut Ibas, setelah menjalani operasi, SBY sudah bisa berkomunikasi dan tinggal tahap pemulihan.

Sekitar pukul 12.00, SBY kemudian dipindahkan dari ruang operasi ke ruang perawatan.

BERITA REKOMENDASI

Diberitakan sebelumnya, SBY berobat ke Amerika Serikat setelah sebelumnya didiagnosa menderita kanker prostat

SBY dan keluarga terbang ke AS pada pada Rabu (3/11/2021) lalu. 

Baca juga: Demokrat Jaksel Ajak Ratusan Anak Yatim Doa Kesembuhan SBY

Baca juga: SBY Jalani Perawatan Kanker Prostat di AS, AHY hingga Para Mantu Beri Dukungan

Biaya Pengobatan SBY Ditanggung Negara

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini mengungkapkan pengobatan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ditanggung oleh negara.

Adapun, SBY didiagnosa mengidap kanker prostat stadium awal dan tengah menjalani pengobatan di Amerika Serikat.


Faldo menyebut, pengobatan SBY yang ditanggung oleh negara sesuai dengan peraturan dalam UU Nomor 7 tahun 1978.

"Soal pengobatan Pak SBY, sudah ada regulasinya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1978 tentang biaya pengobatan kepala negara dan mantan kepala negara akan ditanggung negara."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas