Respons Panglima TNI Andika Perkasa soal Kasus Cekcok Arteria dengan Wanita yang Ngaku Anak Jenderal
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tanggapi kasus cekcok ibunda Arteria Dahlan dengan wanita yang ngaku anak Jenderal.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa turut menanggapi insiden pertengkaran antara ibunda dari Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dengan perempuan yang mengaku anak seorang jenderal.
Seperti diketahui, cekcok antara keduanya berujung pada aksi saling lapor.
Andika menyebut bahwa pihaknya telah menelusuri peristiwa tersebut sejak kemarin malam.
Bahkan, Selasa (23/11/2021) pagi tadi pihaknya sudah berkoordinasi langsung dengan Polresta Bandara Soekarno Hatta.
Baca juga: Komisi I DPR Minta Insiden Cekcok Arteria dengan Perempuan Anak Jenderal Diusut Tuntas
Hal itu disampaikan Andika usai bertemu dengan Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/11/2021).
"Bahwa kita telusuri pihak-pihak yang berada di video itu, dan Komandan Pusat Polisi Militer sudah langsung mulai tadi malam melakukan penelusuran. Tadi pagi sudah berkoordinasi dengan Polres Bandara," kata Andika dalam keterangan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Panglima TNI itu menegaskan siap menerima laporan dari kedua belah pihak yang berseteru, berkaitan dengan tindakan anggotanya.
Sebab pihaknya hanya berwenang memproses hukum anggotanya.
"Kita sifatnya siap menerima laporan dari dua pelapor ini seandainya ada apakah 'tekanan' atau apapun yang juga dikeluhkan atau dilaporkan akan kami proses hukum."
"Tapi ya memang kewenangan kami, proses hukum terhadap anggota militer."
"Kalau yang bukan anggota militer, masuk ke peradilan umum, " tutur dia.
Baca juga: PDIP Sarankan Kejadian yang Dialami Arteria Diselesaikan Lewat Mediasi Tanpa Melibatkan Proses Hukum
Kemudian, ia menyebut kemungkinan pihaknya akan bertemu pada kedua pelapor esok hari.
Pihaknya memastikan akan menindak lanjuti laporan yang melibatkan anggotanya.
Namun, kata Andika, jika yang terlibat adalah keluarga dari anggota TNI, maka nantinya proses hukum akan berjalan di ranah kepolisian.