Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simak Cara Cek Status Penerima, Mekanisme Pencairan, & Syarat Penerima BSU Rp 1 Juta

Berikut cara mengecek status penerima, mekanisme pencairan, dan syarat penerima BSU sebesar Rp 1 juta.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Simak Cara Cek Status Penerima, Mekanisme Pencairan, & Syarat Penerima BSU Rp 1 Juta
Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Situs BPJS Ketenagakerjaan untuk cek penerima BSU - Berikut cara mengecek status penerima, mekanisme pencairan, dan syarat penerima BSU sebesar Rp 1 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) beserta mekanisme pencairan, syarat untuk menerima, dan tahapan penyaluran.

BSU diberikan oleh pemerintah sebesar Rp 1 juta.

Program BSU bertujuan untuk memulihkan ekonomi masyarakat secara nasional akibat dampak dari pandemi Covid-19.

Sedangkan kuota penerima telah ditambah hingga 1,6 juta penerima dengan penganggaran yang diambil dari sisa program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca juga: 4 Cara Cek BLT Subsidi Gaji Senilai Rp 1 Juta, Berikut Proses Penyaluran dan Panduan Mencairkan BSU

Baca juga: CARA Cek Status BLT UMKM Senilai Rp 1,2 Juta, Berikut Cara Mencairkan Dana BPUM Tanpa Antre

Cara Cek Status Penerima BSU lewat laman BPJS Ketenagakerjaan

- Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/;

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

BERITA REKOMENDASI

- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir di kolom yang tersedia.

Apabila dinyatakan lolos maka peserta akan diberikan keterangan sebagai berikut:

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."

"Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Cara Cek Status via Kemnaker


- Buka laman https://kemnaker.go.id/;

- Apabila belum memiliki akun maka dapat mendaftar lebih dahulu;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas