Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simak Cara Cek Status Penerima, Mekanisme Pencairan, & Syarat Penerima BSU Rp 1 Juta

Berikut cara mengecek status penerima, mekanisme pencairan, dan syarat penerima BSU sebesar Rp 1 juta.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Simak Cara Cek Status Penerima, Mekanisme Pencairan, & Syarat Penerima BSU Rp 1 Juta
Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Situs BPJS Ketenagakerjaan untuk cek penerima BSU - Berikut cara mengecek status penerima, mekanisme pencairan, dan syarat penerima BSU sebesar Rp 1 juta. 

- Kemudian tekan login lalu dilanjutkan dengan mengisi profil biodata diri.

Mekanisme Pencairan BSU

1. Pekerja atau buruh dapat melihat status perkembangan bantuan lewat situs Kemnaker di alamat kemnaker.go.id atau melalui https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/;

2. Apabila tercantum maka akan mendapatkan notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;

3. Lalu penerima dapat mencairkan BSU secara tunai ke bank HIMBARA terdekat;

4. Jika belum memiliki rekening HIMBARA maka akan dibantu untuk dibukakan rekening oleh Kemnaker.

Mekanisme Pencairan Non Himbara

Berita Rekomendasi

Pekerja atau buruh dapat melihat status perkembangan bantuan lewat situs bpjsketenagakerjaan.go.id serta kemnaker.go.id.

Apabila tercantum maka akan mendapatkan notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah.

Dalam laman tersebut, calon penerima dapat mengetahui status apakah sudah menjadi calon penerima BSU, sudah ditetapkan sebagai penerima hingga dana BSU sudah di transfer apa belum.

Selain itu, melalui laman profil tersebut calon penerima juga akan mendapatkan info rekening baru yang telah dibuatkan secara kolektif.

Baca juga: Cair November, Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 dan Kriterianya di cekbansos.kemensos.go.id

Setelah calon penerima mengetahui rekening baru yang telah dibuatkan, komunikasikan dengan pihak manajemen perusahaan untuk mengetahui informasi dan jadwal aktivasi rekening baru di perusahaan.

Untuk diketahui, dana BSU bisa digunakan jika rekening sudah diaktivasi.

Adapun aktivasinya paling lambat adalah 15 Desember 2021, dan jika setelah tanggal tersebut belum diaktivasi, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas