UMP Papua 2022 Tertinggi Kedua Setelah DKI Jakarta, Disusul Sulut, Bangka Belitung dan Papua Barat
Pjs Gubernur Sulawesi Utara memutuskan tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP). UMP Sulut 2021 besarannya sama dengan tahun ini yakni Rp 3.310.723
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 1,09 persen.
Kenaikan upah minimum ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sejumlah daerah telah mengumumkan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK).
Ada 5 provinsi yang besaran UMP-nya tercatat paling tinggi.
Kelima provinsi itu adalah DKI Jakarta, Papua, Sulawesi Utara, Bangka Belitung dan Papua Barat.
UMP paling tinggi adalah DKI Jakarta dengan Rp 4.452.724, disusul Provinsi Papua Rp 3.561.932, Sulawesi Utara Rp 3.310.723, Bangka Belitung Rp 3.264.881 dan Papua Barat Rp 3.200.000.
DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2022.
Besaran UMP 2022 untuk DKI Jakarta adalah Rp 4.453.935,536 atau naik sekitar Rp 37 ribu dari UMP DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan persnya, Minggu (21/11/2021).
Pernyataan pers ini disampaikan Anies Baswedan setelah sejumlah kelompok buruh mendesak Pemprov DKI Jakarta mengumumkan besaran UMP DKI tahun 2022.
Baca juga: Cara Menghitung UMP dan UMK, Ini Data yang Diperlukan
Menurut Anies, keputusan besaran UMP ini diambilnya merujuk pada ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya.
Tentunya tak lupa dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.
Papua Peringkat Kedua
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 3.561.932.
Sekretaris Daerah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun mengatakan, besaran UMP itu ditetapkan berdasarkan sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua.
"UMP Provinsi Papua 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.561.932 per bulan dan mengalami kenaikan sebesar 1,29 persen," kata Ridwan di Jayapura, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/11/2021).
Ridwan menambahkan, UMP tahun ini naik sebesar Rp 45.232 dibandingkan sebelumnya, sebanyak Rp 3.516.700.
"Penetapan UMP Provinsi Papua 2022 diumumkan melalui surat dengan nomor 561/13887/SET," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Omah Laduani Ladamay mengatakan, penetapan UMP 2022 akan melibatkan banyak pihak, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Badan Pusat Statistik (BPS), Universitas Cenderawasih, dan lainnya.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah melakukan penghitungan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Kenaikan UMP 2022 rata-rata hanya 1,09 persen.
Kenaikan 1,09 persen itu adalah angka rata-rata semua provinsi. UMP akan ditentukan oleh gubernur. Gubernur diminta menetapkan UMP paling lambat pada 21 November 2021.
Sedangkan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 20 November.
Sulawesi Utara
Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Sulawesi Utara Agus Fatoni memutuskan tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP). UMP Sulut 2021 besarannya akan sama dengan tahun ini yaitu Rp 3.310.723.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Buruh Tolak UMP akan Dipusatkan di 3 Wilayah, Istana, Balai Kota dan Kemnaker
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Pjs Gubernur Sulut Nomor 330 Tahun 2020 Tanggal 31 Oktober 2020 tentang UMP Tahun 2020.
"Penetapan UMP juga mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan provinsi sesuai dengan pasal 45 ayat 3 peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan," kata Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/11/2020).
Fatoni tidak menaikkan UMP Sulut karena berpatokan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Surat Menteri Ketenagakerjaan dimaksud bahwa UMP Sulut tahun 2021 adalah sebesar Rp 3.310.723," ujar dia.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Selain itu, upah minimum tidak dinaikkan karena perekonomian Sulut dianggap masih terganggu akibat wabah virus corona.
Sebagai informasi, besaran UMP Sulut 2021 menduduki posisi ketiga tertinggi di seluruh Indonesia setelah DKI Jakarta dan Papua. UMP Jakarta adalah Rp 4.416.186. Sedangkan UMP Papua Rp 3.516.700.
UMP Bangka Belitung
Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung 2022 ditetapkan menjadi Rp 3.264.884.
UMP Bangka Belitung tersebut mengalami kenaikan sebesar sebesar 1,08 persen atau Rp 34.859.
Nilai UMP tersebut disampaikan Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman recara resmi, Jumat (19/11/2021) di Ruang Pasirpadi Kantor Gubernur Babel.
Dalam format penghitungan yang telah dilakukan itu, gubernur menyampaikan UMP Bangka Belitung 2022 naik sebesar 1,08 persen atau Rp 34.859.
Artinya, UMP Babel Tahun 2022 adalah sebesar Rp 3.264.884. Kebijakan gubernur ini mulai berlaku 1 Januari 2022.
"Angka ini Insya Allah sudah menjadi dasar untuk membayar upah para karyawan kita. Namun, perlu kita pahami bahwa pandemi belum berakhir. Terkhusus pada perusahaan terkait dengan pariwisata di bidang pariwisata, hotel, restoran, dan UMKM. Ini sangat memberi dampak yang besar, tentunya kami memberikan pertimbangan khusus untuk melakukan konsultasi, " kata Gubernur Erzaldi, dalam menyampaikan pengumuman UMP, Jumat (19/11/2021) di kantor gubernur.
Dia menambahkan, kedepan berkaitan dengan pengupahan pemprov berencana bakal membuat tim untuk menjalankan sistem penetapan struktur dan skala upah (Susu).
Baca juga: Rincian UMP 2022 di 26 Provinsi yang Sudah Ditetapkan, Mulai Sumatera Utara hingga Papua Barat
Menurutnya, dalam menentukan Susu tersebut tim analis dari Apindo maupun Serikat Pekerja akan difasilitasi oleh tenaga fungional Dinas Tenaga Kerja dalam perumusannya, sehingga struktur dan skala upah ini akan mutlak dilaksanakan.
"Harapan kita tahun depan sudah ditetapkan, sehingga pihak pengusaha atau Apindo dengan para pekerja dapat terjadi kesepahaman lagi," harapnya.
Berikut daftar sementara provinsi dengan UMP 2022 tertinggi di Indonesia:
DKI Jakarta: Rp 4.452.724
Papua: Rp 3.561.932
Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
Bangka Belitung: Rp 3.264.881
Papua Barat: Rp 3.200.000
Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
Sumatera Selatan: Rp 3.144.446
Kepulauan Riau: Rp 3.050 172
Kalimantan Utara: Rp 3.016.372
Kalimantan Timur: Rp 3.014.497
Riau: Rp 2.938.564
Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516
Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473
Gorontalo: Rp 2.800.580
Sulawesi Tenggara: Rp 2.710.595
Sulawesi Barat: Rp 2.678.863
Jambi: Rp 2.649.034
Sumatera Utara: Rp 2.522.609
Bali: Rp 2.516.971
Sumatera Barat: Rp 2.512.539
Banten: Rp 2.501.203
Kalimantan Barat: Rp 2.434.328
Sulawesi Tengah: 2.390.739
Bengkulu: Rp Rp. 2.238.094
Nusa Tenggara Barat: Rp 2.207.212
Jawa Timur: Rp 1.891.567
Jawa Barat: Rp 1.841.487
DIY: Rp 1.840.951
Jawa Tengah: Rp 1.813.011
Cara menghitung kenaikan UMP
Aturan perhitungan upah minimum tertuang di dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam pasal 25 ayat (2) beleid tersebut dijelaskan, upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Kondisi ekonomi yang dimaksudkan meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Khusus untuk UMK, elemen yang menjadi unsur perhitungan adalah pertumbuhan ekonomi daerah dan atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
Penetapan upah minimum ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh agar tidak dibayar terlalu rendah, dilansir dari laman Kemnaker.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan, upah minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor (UMS), tetapi UMS yang telah ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi.
Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ perihal penetapan upah minimum tahun 2022 kepada seluruh gubernur, Ida meminta Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 21 November 2021.
Karena 21 November merupakan hari libur nasional, maka penetapan UMP harus dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.
UMR, UMP dan UMK menjadi pertanyaan yang kerap dijumpai di masyarakat.
Kepanjangan dari UMR, UMP dan UMK, yakni:
- UMR (Upah Minimum Regional)
- UMP (Upah Minimum Provinsi)
- UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)
Baca juga: Besaran UMP di 6 Provinsi Pulau Jawa: DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah
Ketiganya sama-sama membahas mengenai upah minimum yang diterima oleh pekerja/buruh.
Lantas, Apa Perbedaan UMR, UMP dan UMK?
Mengutip Kompas.com, istilah UMR secara resmi sudah digantikan dengan istilah UMP dan UMK.
Sebelumnya, penerapan UMR tertulis dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.
Dalam regulasi tersebut, UMR adalah upah minimum yang penetapannya dilakukan oleh gubernur yang menjadi acuan pendapatan buruh di wilayahnya.
Kemudian aturan tersebut direvisi melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 tahun 2000.
Sehingga, sistem pengupahan UMR secara tidak langsung sudah tidak berlaku lagi.
Istilah UMR ini sudah melekat di masyarakat.
Oleh karenanya istilah UMR digunakan untuk penyebutan upah minimum di suatu provinsi maupun kabupaten/kota.
Selain UMK dan UMP, ada dua istilah lain dalam aturan pengupahan.
Pertama, Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi, sebelumnya bernama Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.
Adapun, di tingkat kabupaten/kota, dikenal dengan Upah Minumum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota yang sebelumnya menggunakan istilah Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I. (Tribunnews.com/Kompas.com/Kontan/Tribun Papua/Tribun Manado)