Aturan PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru 2022, Larangan Cuti bagi ASN, TNI, POLRI, BUMN, dan Swasta
Berikut aturan terbaru PPKM Level 3 saat pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2022, larangan cuti untuk ASN, TNI, POLRI, BUMN, hingga karyawan swasta
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) Level 3 saat pelaksanaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
Aturan PPKM Natal dan Tahun Baru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Adapun aturan PPKM Level 3 tersebut akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Beberapa aturan terbaru yang dirilis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut di antaranya pemberlakuan aturan pelarangan cuti bagi ASN, TNI, POLRI, BUMN, serta karyawan swasta.
Hal tersebut guna meminimalisir kerumunanan saat Natal maupun Tahun Baru.
Selain itu dalam bidang pendidikan, sekolah diminta untuk membagikan rapot semester I pada Januari 2022.
Masih terdapat berbabagi aturan lain mengenai PPKM Level 3 saat pelaksanaan Natal dan Tahun Baru. Apa saja aturan tersebut?
Baca juga: Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 Akhir Tahun, Ditlantas Polda Metro Jaya Akan Terapkan Crowd Free Night
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Mulai 23 November - 6 Desember 2021
Aturan PPKM Level 3
Berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, berikut aturan terbaru PPKM Level 3:
1. Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur
Nataru;
2. Himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru; dan
3. Periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait,
4. Pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022; dan
5. Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.