Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ATURAN PPKM Level 3 saat Natal & Tahun Baru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Aturan PPKM Level 3 khusus Natal & Tahun Baru tercantum dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021. Ini aturan lengkap untuk gereja, tempat wisata, & mall.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in ATURAN PPKM Level 3 saat Natal & Tahun Baru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022
AFP/MUSTAFA HUSSAIN
Sebuah peringatan darurat digambarkan selama nyala lilin di Cutler Park di Waukesha, Wisconsin pada 22 November 2021, sehari setelah sebuah kendaraan melewati parade Natal yang menewaskan lima orang. - Pihak berwenang AS mengidentifikasi pengemudi yang dicurigai membajak dalam parade Natal di kota Waukesha di Midwestern, menewaskan sedikitnya lima orang dan melukai puluhan lainnya, ketika media melaporkan dia melarikan diri dari adu pisau. Kekacauan Minggu malam di Wisconsin, yang menyaksikan mobil SUV merah melaju ke kerumunan pria, wanita dan anak-anak menimbulkan ketakutan langsung akan tindakan yang disengaja - di negara bagian di mana ketegangan meningkat menyusul pembebasan tingkat tinggi dalam pengadilan yang dituduh rasial. (Photo by Mustafa Hussain / AFP) 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri kembali menerbitkan aturan terkait PPKM.

Peraturan terbaru tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) RI Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dalam Inmendagri tersebut disebutkan periode PPKM selama Natal dan Tahun Baru berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pemerintah melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Pelaksanaan vaksinasi nasional juga terus digencarkan, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021.

Selain itu, pemerintah meminta masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat.

Masyarakat harus menerapkan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

BERITA TERKAIT

Selama PPKM berlaku, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.

Selengkapnya, simak aturan Nataru menurut Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Baca juga: Polri Tegaskan Tidak Akan Buat Posko Penyekatan Selama PPKM Level 3 Liburan Nataru

Aturan PPKM Level 3 saat Nataru 

1. Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

2. Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.

3. Imbauan pada sekolah, pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.

4. Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya.

5. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

6. Semua alun-alun ditutup pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

7. Aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.

8. Jika masyarakat terpaksa harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka harus:

- Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

- Melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah.

Hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19.

- Jika pelaku perjalanan dinyatakan positif Covid-19, maka harus melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah.

Hal ini untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.

Tempat yang Mendapat Pengawasan Protokol Kesehatan Ketat:

1. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021.

2. tempat perbelanjaan.

3. tempat wisata lokal.

Ketiga tempat di atas wajib memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga) Pelaksanaan Ibadah di Gereja.

Baca juga: Satgas Covid-19: Kebijakan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Demi Selamatkan Nyawa

Aturan Pelaksanaan Ibadah dan Hari Raya Natal 2021 di Gereja

Aturan untuk Pihak Gereja:

1. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

2. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;

3. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.

4. Menyediakan scan QR Code di pintu masuk dan keluar.

5. Menyediakan thermogun (alat pengecekan suhu badan), handsanitizer/sabun/tempat cuci tangan di pintu masuk dan keluar.

6. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

7. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Aturan untuk Pengunjung Gereja:

1. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

2. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (limapuluh persen) dari kapasitas total gereja.

4. Mengakses aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) di gereja. Hanya orang berkategori kuning dan hijau yang boleh masuk gereja.

5. Menggunakan fasilitas handsanitizer/cuci tangan/sabun di pintu masuk dan keluar.

6. Melakukan pengecekan suhu di pintu masuk.

7. Menjaga jarak minimal 1 meter.

Baca juga: Wakil Ketua MPR: Kesiapan Pemda dan Masyarakat Penting untuk Sukseskan PPKM Level 3 di Akhir Tahun

Aturan Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan Tempat Perbelanjaan/Mall

1. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

2. Melarang adanya:

- Pawai dan arak-arakan tahun baru.

- Acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan.

Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

4. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.

5. Pusat Perbelanjaan dan Mall, wajib melakukan:

- Perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat, untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.

- Pembatasan kapasitas dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall.

- Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: IDI Dukung Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia

Aturan Tempat Wisata selama Nataru

1. Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

2. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

3. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

4. Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

5. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata.

Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

6. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.

7. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total.

8. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.

9. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

10. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait PPKM Level 3

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas