ATURAN PPKM Level 3 saat Natal & Tahun Baru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Aturan PPKM Level 3 khusus Natal & Tahun Baru tercantum dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021. Ini aturan lengkap untuk gereja, tempat wisata, & mall.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri kembali menerbitkan aturan terkait PPKM.
Peraturan terbaru tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) RI Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Dalam Inmendagri tersebut disebutkan periode PPKM selama Natal dan Tahun Baru berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pemerintah melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
Pelaksanaan vaksinasi nasional juga terus digencarkan, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021.
Selain itu, pemerintah meminta masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat.
Masyarakat harus menerapkan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
Selama PPKM berlaku, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.
Selengkapnya, simak aturan Nataru menurut Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Baca juga: Polri Tegaskan Tidak Akan Buat Posko Penyekatan Selama PPKM Level 3 Liburan Nataru
Aturan PPKM Level 3 saat Nataru
1. Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
2. Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.
3. Imbauan pada sekolah, pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.
4. Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya.