Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ATURAN PPKM Level 3 saat Natal & Tahun Baru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Aturan PPKM Level 3 khusus Natal & Tahun Baru tercantum dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021. Ini aturan lengkap untuk gereja, tempat wisata, & mall.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in ATURAN PPKM Level 3 saat Natal & Tahun Baru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022
AFP/MUSTAFA HUSSAIN
Sebuah peringatan darurat digambarkan selama nyala lilin di Cutler Park di Waukesha, Wisconsin pada 22 November 2021, sehari setelah sebuah kendaraan melewati parade Natal yang menewaskan lima orang. - Pihak berwenang AS mengidentifikasi pengemudi yang dicurigai membajak dalam parade Natal di kota Waukesha di Midwestern, menewaskan sedikitnya lima orang dan melukai puluhan lainnya, ketika media melaporkan dia melarikan diri dari adu pisau. Kekacauan Minggu malam di Wisconsin, yang menyaksikan mobil SUV merah melaju ke kerumunan pria, wanita dan anak-anak menimbulkan ketakutan langsung akan tindakan yang disengaja - di negara bagian di mana ketegangan meningkat menyusul pembebasan tingkat tinggi dalam pengadilan yang dituduh rasial. (Photo by Mustafa Hussain / AFP) 

Aturan Pelaksanaan Ibadah dan Hari Raya Natal 2021 di Gereja

Aturan untuk Pihak Gereja:

1. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

2. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;

3. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.

4. Menyediakan scan QR Code di pintu masuk dan keluar.

5. Menyediakan thermogun (alat pengecekan suhu badan), handsanitizer/sabun/tempat cuci tangan di pintu masuk dan keluar.

BERITA TERKAIT

6. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

7. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Aturan untuk Pengunjung Gereja:

1. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

2. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (limapuluh persen) dari kapasitas total gereja.

4. Mengakses aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) di gereja. Hanya orang berkategori kuning dan hijau yang boleh masuk gereja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas