Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ATURAN PPKM Level 3 saat Natal & Tahun Baru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Aturan PPKM Level 3 khusus Natal & Tahun Baru tercantum dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021. Ini aturan lengkap untuk gereja, tempat wisata, & mall.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in ATURAN PPKM Level 3 saat Natal & Tahun Baru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022
AFP/MUSTAFA HUSSAIN
Sebuah peringatan darurat digambarkan selama nyala lilin di Cutler Park di Waukesha, Wisconsin pada 22 November 2021, sehari setelah sebuah kendaraan melewati parade Natal yang menewaskan lima orang. - Pihak berwenang AS mengidentifikasi pengemudi yang dicurigai membajak dalam parade Natal di kota Waukesha di Midwestern, menewaskan sedikitnya lima orang dan melukai puluhan lainnya, ketika media melaporkan dia melarikan diri dari adu pisau. Kekacauan Minggu malam di Wisconsin, yang menyaksikan mobil SUV merah melaju ke kerumunan pria, wanita dan anak-anak menimbulkan ketakutan langsung akan tindakan yang disengaja - di negara bagian di mana ketegangan meningkat menyusul pembebasan tingkat tinggi dalam pengadilan yang dituduh rasial. (Photo by Mustafa Hussain / AFP) 

5. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

6. Semua alun-alun ditutup pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

7. Aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.

8. Jika masyarakat terpaksa harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka harus:

- Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

- Melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah.

Hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19.

BERITA TERKAIT

- Jika pelaku perjalanan dinyatakan positif Covid-19, maka harus melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah.

Hal ini untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.

Tempat yang Mendapat Pengawasan Protokol Kesehatan Ketat:

1. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021.

2. tempat perbelanjaan.

3. tempat wisata lokal.

Ketiga tempat di atas wajib memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga) Pelaksanaan Ibadah di Gereja.

Baca juga: Satgas Covid-19: Kebijakan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Demi Selamatkan Nyawa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas