Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ATURAN PPKM Level 3 saat Natal & Tahun Baru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Aturan PPKM Level 3 khusus Natal & Tahun Baru tercantum dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021. Ini aturan lengkap untuk gereja, tempat wisata, & mall.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in ATURAN PPKM Level 3 saat Natal & Tahun Baru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022
AFP/MUSTAFA HUSSAIN
Sebuah peringatan darurat digambarkan selama nyala lilin di Cutler Park di Waukesha, Wisconsin pada 22 November 2021, sehari setelah sebuah kendaraan melewati parade Natal yang menewaskan lima orang. - Pihak berwenang AS mengidentifikasi pengemudi yang dicurigai membajak dalam parade Natal di kota Waukesha di Midwestern, menewaskan sedikitnya lima orang dan melukai puluhan lainnya, ketika media melaporkan dia melarikan diri dari adu pisau. Kekacauan Minggu malam di Wisconsin, yang menyaksikan mobil SUV merah melaju ke kerumunan pria, wanita dan anak-anak menimbulkan ketakutan langsung akan tindakan yang disengaja - di negara bagian di mana ketegangan meningkat menyusul pembebasan tingkat tinggi dalam pengadilan yang dituduh rasial. (Photo by Mustafa Hussain / AFP) 

5. Menggunakan fasilitas handsanitizer/cuci tangan/sabun di pintu masuk dan keluar.

6. Melakukan pengecekan suhu di pintu masuk.

7. Menjaga jarak minimal 1 meter.

Baca juga: Wakil Ketua MPR: Kesiapan Pemda dan Masyarakat Penting untuk Sukseskan PPKM Level 3 di Akhir Tahun

Aturan Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan Tempat Perbelanjaan/Mall

1. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

2. Melarang adanya:

- Pawai dan arak-arakan tahun baru.

Berita Rekomendasi

- Acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan.

Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

4. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.

5. Pusat Perbelanjaan dan Mall, wajib melakukan:

- Perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat, untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.

- Pembatasan kapasitas dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall.

- Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: IDI Dukung Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia

Aturan Tempat Wisata selama Nataru

1. Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

2. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

3. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

4. Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

5. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata.

Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

6. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.

7. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total.

8. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.

9. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

10. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait PPKM Level 3

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas