Gugatannya Ditolak PTUN, Kubu Moeldoko: Kami Tetap Hargai Putusan Hakim Meskipun Sumir
Apa tanggapan kubu Moeldoko? Berikut tanggapan Juru Bicara Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).
Apa tanggapan kubu Moeldoko? Berikut tanggapan Juru Bicara Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad.
"Sebagaimana kita ketahui PTUN Jakarta telah mengumumkan secara online yang menyatakan gugatan penggugat dalam pokok perkara, tidak dapat diterima, atau dalam Bahasa hukumnya disebut niet ontvankelijke verklaard atau N.O," katanya dalam keterangan resmi kepada Tribunnews.com, Rabu (24/11/2021).
Menurut Rahmad, jika melihat dan memperhatikan amar putusan PTUN Jakarta tersebut, jelas bahwa perkara gugatan Partai Demokrat KLB Deli Serdang bukan ditolak, tetapi dinyatakan N.O.
Baca juga: PTUN Tolak Gugatan Moeldoko Cs, Partai Demokrat: Hakim Tunjukkan Integritasnya
"Untuk diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia dan teman teman media, bahwa Gugatan N.O. adalah sangat berbeda dengan Gugatan Ditolak," katanya.
"Gugatan disebut N.O. adalah objek gugatan dipandang memiliki cacat formil yang dipandang melekat pada gugatan, sehingga gugatan tersebut tidak dapat diterima. Sedangkan Gugatan Ditolak adalah bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya."
Oleh karena gugatannya dinyatakan N.O. oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta, kata Rahmad, maka pihaknya mempunya dua opsi langkah hukum. Pertama; memperbaiki pokok gugatan dan mendaftarkannya kembali ke PTUN Jakarta, atau kedua; melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta.
"Keputusan PTUN Jakarta tersebut, tentu belum bisa disimpulkan sebagai Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap (atau Inkracht), karena Undang-undang menjamin, ada masa tenggang 14 hari bagi Partai Demokrat KLB Deli Serdang untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil. Apakah menerima putusan tersebut, atau memperbaiki pokok gugatan, atau melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta."
Baca juga: PTUN Jakarta Tolak Gugatan Moeldoko Terhadap Menkumham dan Ketua Umum Demokrat AHY
"Kami mencatat ada keganjilan yang terjadi terkait pengumuman perkara gugatan ini. Setidaknya, keganjilan itu ada dua hal," katanya.
Pertama : soal PTUN tidak berhak mengadili perkara karena dipandang oleh Majelis Hakim sebagai perkara internal partai, padahal, pokok gugatan perkara adalah terkait SK Kenkumham yang terkait erat dengan administrasi negara, dan itu bukan urusan internal partai.
Kedua : soal pengumuman hasil persidangan yang lebih dulu disampaikan kubu AHY kepada publik, jauh sebelum hasil tersebut diumumkan PTUN Jakarta kepada tim kuasa hukum Partai Demokrat KLB Deli Serdang dan kepada publik melalui halaman website resmi Mahkamah Agung.
"Kami mendapat laporan dari tim kuasa hukum, bahwa Kubu AHY pada sekitar jam 10:00 WIB pagi telah mengedarkan press release tentang pengumuman hasil gugatan tersebut kepada media dan masyarakat, yang menurut press release itu, mereka memperoleh informasi dari laman website resmi Mahkamah Agung (MA)."
"Faktanya, Tim Kuasa Hukum kami setelah memeriksa laman website resmi Mahkamah Agung, pada jam 10:00 WIB pagi sampai jam 15:00 WIB sore, belum ada pengumuman tentang keputusan perkara gugatan dengan Nomor Perkara 150/G/2021/PTUN-JKT itu di laman website resmi Mahkamah Agung (MA)," katanya.
Menurut Rahmad, pihaknya baru melihat pengumuman tersebut muncul di laman website resmi Mahkamah Agung pada jam 15:20 WIB, atau 5 jam 20 menit setelah Kubu AHY mengumumkan ke media dan masyarakat Indonesia.
"Walaupun kami melihat ada keganjilan yang tidak pada tempatnya terkait pengumuman tersebut, dan meskipun Tim kuasa hukum kami belum menerima Salinan putusan tersebut sampai saat ini, Partai Demokrat KLB Deli Serdang tetap menghormati dan menghargai keputusan PTUN Jakarta."
Bagi Partai Demokrat KLB Deli Serdang, ini baru etape pertama dari satu kontestasi yang panjang. Masih ada etape dua dan seterusnya sampai ke garis finish.
"Kami berkeyakinan bahwa ini adalah proses untuk menuju kemenangan yang sesungguhnya."
"Partai Demokrat KLB Deli Serdang mengimbau seluruh kader demokrat untuk tetap tenang, dan terus menjalankan aktifitas sebagaimana mestinya. Mari kita jaga kekompakkan dan jaga nama baik Partai Demokrat dimanapun kita berada," tandasnya.