Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ISI Aturan Masuk Mal dan Tempat Wisata Selama PPKM Level 3 di Libur Natal dan Tahun Baru

Berikut isi aturan masuk mal dan tempat wisata selama PPKM Level 3 di libur Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in ISI Aturan Masuk Mal dan Tempat Wisata Selama PPKM Level 3 di Libur Natal dan Tahun Baru
Tribunnews.com
Aeon Mall Southgate - Ini isi aturan masuk mal dan tempat wisata selama PPKM Level 3 di libur Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. 

b. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

c. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

d. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

e. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

f. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total;

h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

Berita Rekomendasi

i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif;

j. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

(Tribunnews.com/Whiesa/Faryyanida/Oktavia/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas