Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ISI Aturan Masuk Mal dan Tempat Wisata Selama PPKM Level 3 di Libur Natal dan Tahun Baru

Berikut isi aturan masuk mal dan tempat wisata selama PPKM Level 3 di libur Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in ISI Aturan Masuk Mal dan Tempat Wisata Selama PPKM Level 3 di Libur Natal dan Tahun Baru
Tribunnews.com
Aeon Mall Southgate - Ini isi aturan masuk mal dan tempat wisata selama PPKM Level 3 di libur Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. 

Dalam instruksi tersebut, menjelaskan tentang aturan untuk pelaksanaan libur Nataru di tempat perbelanjaan/mal dan tempat wisata.

Berikut aturan masuk mal dan tempat wisata selama PPKM Level 3:

Aturan Masuk Mal

a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan.

Serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Lalu, melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG);

b. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;

Berita Rekomendasi

c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

d. Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM;

e. Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00–21.00 waktu setempat menjadi 09.00–22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal, serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

f. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

g. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: IDI Dukung Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia

Baca juga: Aturan Ibadah Hari Natal 2021 PPKM Level 3: Kategori Kuning dan Hijau Diperkenankan Masuk Gereja

Aturan Masuk Tempat Wisata

a. Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3 khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas