Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jubir Klaim PTUN Bukan Menolak Gugatan KLB Demokrat, Ini Penjelasannya 

Menurut Rahmad, PTUN tidak dapat menerima pokok perkara gugatan penggugat atau dalam bahasa hukumnya disebut niet ontvankelijke verklaard atau N.O. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jubir Klaim PTUN Bukan Menolak Gugatan KLB Demokrat, Ini Penjelasannya 
Kompas TV
Juru Bicara Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Muhammad Rahmad 

Putusan ini tertuang dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada persidangan elektronik atau e-court bernomor 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021). 

Dalam putusannya, Majelis Hakim tak terima gugatan Moeldoko dan Jhonny Allen lantaran PTUN tak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara yang menyangkut internal partai politik. 

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," tulis putusan PTUN Jakarta, dengan Hakim Ketua Majelis Enrico Simanjuntak, Selasa (23/11/2021). 

Para Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa sebesar Rp509 ribu. 

Sementara dalam eksepsinya, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II terkait kompetensi absolut pengadilan. 

"Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II intervensi tentang kompetensi absolut pengadilan," ucapnya. 

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) juga telah memutuskan menolak judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

Berita Rekomendasi

Perkara nomor 39 P/HUM/2021 tersebut sebelumnya diajukan Moh Isnaini Widodo dkk, dan memberi kuasanya ke Yusril Ihza Mahendra, melawan Menkumham Yasonna Laoly.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas