Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jubir Klaim PTUN Bukan Menolak Gugatan KLB Demokrat, Ini Penjelasannya 

Menurut Rahmad, PTUN tidak dapat menerima pokok perkara gugatan penggugat atau dalam bahasa hukumnya disebut niet ontvankelijke verklaard atau N.O. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jubir Klaim PTUN Bukan Menolak Gugatan KLB Demokrat, Ini Penjelasannya 
Kompas TV
Juru Bicara Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Muhammad Rahmad 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Partai Demokrat KLB Deli Serdang Muhammad Rahmad mengklaim, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bukan menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terkait kisruh Partai Demokrat. 

Menurut Rahmad, PTUN tidak dapat menerima pokok perkara gugatan penggugat atau dalam bahasa hukumnya disebut niet ontvankelijke verklaard atau N.O. 

"Melihat dan memperhatikan amar putusan PTUN Jakarta tersebut, jelas bahwa perkara gugatan Partai Demokrat KLB Deli Serdang bukan ditolak, tetapi dinyatakan N.O," kata Rahmad dalam konferensi pers virtual, Rabu (24/11/2021). 

Rahmad menegaskan, bahwa Gugatan N.O. adalah sangat berbeda dengan gugatan ditolak.

Baca juga: Jubir Sebut Ada 2 Keganjilan Pengumuman Putusan PTUN Jakarta yang Tak Terima Gugatan KLB Demokrat

Dia menjelaskan, gugatan disebut N.O. adalah objek gugatan dipandang memiliki cacat formil yang dipandang melekat pada gugatan, sehingga gugatan tersebut tidak dapat diterima. 

Sedangkan gugatan ditolak adalah bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya. 

Berita Rekomendasi

Atas dasar itu, Rahmad melihat bahwa dua langkah hukum yang bisa diambil untuk menyikapi putusan PTUN Jakarta. 

"Pertama, memperbaiki pokok gugatan dan mendaftarkannya kembali ke PTUN Jakarta, atau kedua melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta," ujarnya. 

Lebih lanjut, Rahmad mengatakan keputusan PTUN Jakarta tersebut, belum bisa disimpulkan sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Karena Undang-undang menjamin, ada masa tenggang 14 hari bagi Partai Demokrat KLB Deli Serdang untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil. 

"Apakah menerima putusan tersebut, atau memperbaiki pokok gugatan, atau melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta," ujarnya.

Baca juga: Gugatannya Ditolak PTUN, Kubu Moeldoko: Kami Tetap Hargai Putusan Hakim Meskipun Sumir

PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan Moeldoko Cs Terhadap Menkumham dan AHY 

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan tak menerima gugatan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Teuku Riefky Harsya. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas