Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian ATR Harap Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Keluarga Nirina Zubir Cepat Terselesaikan

Kementerian ATR berharap kasus hukum perkara penggelapan tanah yang dialami keluarga Nirina Zubir bisa segera terselesaikan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kementerian ATR Harap Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Keluarga Nirina Zubir Cepat Terselesaikan
Kementerian ATRBPN
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Surya Tjandra. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berharap kasus hukum perkara penggelapan tanah yang dialami keluarga Nirina Zubir yang sedang berproses di Polda Metro Jaya bisa segera terselesaikan.

Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra mengatakan, jika kasus hukum tersebut sudah selesai, pihaknya bisa melakukan tugas dan tanggung jawabnya.

Sebab kata dia, saat ini pihaknya belum berhak melakukan tugas untuk membatalkan sertifikat yang digelapkan tersebut karena masih berproses hukum di kepolisian.

"Sekarang sudah masuk proses hukum pidana jadi kami harus tunggu dulu nih mudah-mudaham bisa lebih cepat bisa lebih beres cepatnya jadi sesuai dengan apa yang jadi kewajiban kami menyediakan kepastian dan melindungi harta dari warga negara," kata Tjandra dalam acara talkshow bersama TribunNetwork secara daring, Rabu (24/11/2021).

Lebih lanjut kata Tjandra, langkah untuk menunggu hasil proses hukum di kepolisian tersebut agar pemerintah tidak mendahului wewenang dari kepolisian untuk menguji kebenaran materilnya.

Baca juga: Pengacara Riri Khasmita Sebut Nirina Zubir Terima Uang dari Penjualan Tanah

Dia juga berharap dengan rampungnya proses hukum di kepolisian, nantinya perkara penggelapan sertifikat tanah yang dilakukan mantan asisten pribadi mendiang almarhum orang tua Nirina Zubir bisa segera masuk ke pengadilan.

Berita Rekomendasi

"Ini mestinya bisa lebih cepat apalagi kalau memang bukti-buktinya lengkap dibawa ke pengadilan jadi semuapun jadi happy dan yang bersalah memang harus ditindak secara tegas," katanya.

Diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) menjadikan kasus penggelapan sertifikat tanah yang dialami keluarga Nirina Zubir sebagai upaya melakukan evaluasi internal.

Baca juga: BPN Bakal Berikan Kepastian Hak Atas Tanah Keluarga Nirina Zubir, tapi Tunggu Proses Hukum

Surya Tjandra mengatakan, kasus tersebut akan dijadikan pihaknya sebagai atensi untuk melakukan pengecekan ada atau tidaknya kesalahan prosedur dalam proses peralihan hak milik atas tanah yang selama ini ditangani BPN.

"Khususnya buat kami juga, kami secara internal harus mengevaluasi diri apa memang ada kesalahan prosedur yang kita lakukan dulu dalam proses peralihan hak itu apa yang bisa kita perbaiki segera," kata Tjandra.

Lebih lanjut, Tjandra mengatakan, untuk saat ini pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan.

Hal itu dilakukan dengan membentuk satgas antimafia yang sudah terbentuk pada 2020.

Meski kasus Nirina ini diketahui terjadi pada 2016 silam, dirinya memastikan tetap akan mengusut perkara ini hingga terungkap kesalahannya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas