Kementerian ATR Harap Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Keluarga Nirina Zubir Cepat Terselesaikan
Kementerian ATR berharap kasus hukum perkara penggelapan tanah yang dialami keluarga Nirina Zubir bisa segera terselesaikan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
"Jadi kita akan berkoordinasi secara langsung bahkan ada polisi di kementerian kami yang diperbantukan khusus mengurus satgas ini," ucapnya.
"Mudah-mudahan kolaborasi dan koordinasi nya bisa lebih cepat dan ini memang sudah sepatutnya kita beresin secara segera ini sangat meresahkan kita semua," ujarnya.
Baca juga: Nirina Zubir Bersyukur Kasusnya Jadi Edukasi Bagi Masyarakat Para Korban Mafia Tanah
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) memastikan, seluruh aset milik artis Nirina Zubir akan kembali kepada pihak keluarga setelah dirampas mantan Asisten Rumah Tangga (ART) pribadinya.
"Tentunya bisa dikembalikan," kata Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (18/11/2021).
Bahkan kata Yulia, saat ini pihak dari BPN telah mengamankan surat tanah tersebut.
Tak hanya itu, akun milik Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berurusan pada kasus perampasan tanah tersebut juga kata Yulia sudah dinonaktifkan.
"Terkait sertifikat Nirina Zubir, saat ini BPN telah mengamankan warkahnya dan mulai kemaren sementara akun PPAT di non-aktifkan," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.