Kementerian ATR Harap Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Keluarga Nirina Zubir Cepat Terselesaikan
Kementerian ATR berharap kasus hukum perkara penggelapan tanah yang dialami keluarga Nirina Zubir bisa segera terselesaikan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berharap kasus hukum perkara penggelapan tanah yang dialami keluarga Nirina Zubir yang sedang berproses di Polda Metro Jaya bisa segera terselesaikan.
Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra mengatakan, jika kasus hukum tersebut sudah selesai, pihaknya bisa melakukan tugas dan tanggung jawabnya.
Sebab kata dia, saat ini pihaknya belum berhak melakukan tugas untuk membatalkan sertifikat yang digelapkan tersebut karena masih berproses hukum di kepolisian.
"Sekarang sudah masuk proses hukum pidana jadi kami harus tunggu dulu nih mudah-mudaham bisa lebih cepat bisa lebih beres cepatnya jadi sesuai dengan apa yang jadi kewajiban kami menyediakan kepastian dan melindungi harta dari warga negara," kata Tjandra dalam acara talkshow bersama TribunNetwork secara daring, Rabu (24/11/2021).
Lebih lanjut kata Tjandra, langkah untuk menunggu hasil proses hukum di kepolisian tersebut agar pemerintah tidak mendahului wewenang dari kepolisian untuk menguji kebenaran materilnya.
Baca juga: Pengacara Riri Khasmita Sebut Nirina Zubir Terima Uang dari Penjualan Tanah
Dia juga berharap dengan rampungnya proses hukum di kepolisian, nantinya perkara penggelapan sertifikat tanah yang dilakukan mantan asisten pribadi mendiang almarhum orang tua Nirina Zubir bisa segera masuk ke pengadilan.
"Ini mestinya bisa lebih cepat apalagi kalau memang bukti-buktinya lengkap dibawa ke pengadilan jadi semuapun jadi happy dan yang bersalah memang harus ditindak secara tegas," katanya.
Diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) menjadikan kasus penggelapan sertifikat tanah yang dialami keluarga Nirina Zubir sebagai upaya melakukan evaluasi internal.
Baca juga: BPN Bakal Berikan Kepastian Hak Atas Tanah Keluarga Nirina Zubir, tapi Tunggu Proses Hukum
Surya Tjandra mengatakan, kasus tersebut akan dijadikan pihaknya sebagai atensi untuk melakukan pengecekan ada atau tidaknya kesalahan prosedur dalam proses peralihan hak milik atas tanah yang selama ini ditangani BPN.
"Khususnya buat kami juga, kami secara internal harus mengevaluasi diri apa memang ada kesalahan prosedur yang kita lakukan dulu dalam proses peralihan hak itu apa yang bisa kita perbaiki segera," kata Tjandra.
Lebih lanjut, Tjandra mengatakan, untuk saat ini pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan.
Hal itu dilakukan dengan membentuk satgas antimafia yang sudah terbentuk pada 2020.
Meski kasus Nirina ini diketahui terjadi pada 2016 silam, dirinya memastikan tetap akan mengusut perkara ini hingga terungkap kesalahannya.
"Jadi kita akan berkoordinasi secara langsung bahkan ada polisi di kementerian kami yang diperbantukan khusus mengurus satgas ini," ucapnya.
"Mudah-mudahan kolaborasi dan koordinasi nya bisa lebih cepat dan ini memang sudah sepatutnya kita beresin secara segera ini sangat meresahkan kita semua," ujarnya.
Baca juga: Nirina Zubir Bersyukur Kasusnya Jadi Edukasi Bagi Masyarakat Para Korban Mafia Tanah
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) memastikan, seluruh aset milik artis Nirina Zubir akan kembali kepada pihak keluarga setelah dirampas mantan Asisten Rumah Tangga (ART) pribadinya.
"Tentunya bisa dikembalikan," kata Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (18/11/2021).
Bahkan kata Yulia, saat ini pihak dari BPN telah mengamankan surat tanah tersebut.
Tak hanya itu, akun milik Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berurusan pada kasus perampasan tanah tersebut juga kata Yulia sudah dinonaktifkan.
"Terkait sertifikat Nirina Zubir, saat ini BPN telah mengamankan warkahnya dan mulai kemaren sementara akun PPAT di non-aktifkan," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.