Larangan Cuti ASN hingga Karyawan Swasta selama Natal dan Tahun Baru 2022, Simak Aturan Lengkapnya
Simak aturan lengkap larangan cuti ASN hingga karyawan swasta selama Natal dan Tahun Baru 2020 berikut ini.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan larangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, TNI, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga swasta selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Aturan ini dikeluarkan sebagai lanjutan kebijakan pemerintah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada akhir 2021 dan awal 2022.
PPKM Level 3 ini akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Rabu (17/11/2021), dikutip dari situs resmi Kemenko PMK.
Muhadjir menambahkan, kebijakan itu dilakukan untuk memperketat mobilitas dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Baca juga: Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 Akhir Tahun, Ditlantas Polda Metro Jaya Akan Terapkan Crowd Free Night
Baca juga: Kasus Covid-19 di Eropa Melonjak, Pemerintah Minta Masyarakat Indonesia Waspada, Selalu Jaga prokes
Menyusul rencana tersebut, Kemendagri pun mengeluarkan aturan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 tertanggal 22 November 2021.
Dalam Inmendagri yang ditujukan untuk gubernur, bupati, dan wali kota itu, membahas aturan larangan cuti bagi para pekerja yang tertulis di poin g.
Berikut isi aturan larangan cuti bagi ASN hingga karyawan swasta dalam Inmendagri 62 Tahun 2021:
Selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 melakukan:
1. Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;
2. Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru; dan
3. Ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait.
Selain larangan cuti, larangan mudik juga diberlakukan selama periode Nataru.
Pengetatan arus pelaku perjalanan dari luar negeri pun akan dilakukan.
Baca juga: Berikut Persiapan Pemerintah untuk Natal dan Tahun Baru yang Aman dari Covid-19
Baca juga: Perlu Partisipasi Semua Pihak untuk Cegah Kenaikan Kasus Covid-19 saat Libur Natal dan Tahun Baru
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.