Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Larangan Cuti ASN hingga Karyawan Swasta selama Natal dan Tahun Baru 2022, Simak Aturan Lengkapnya

Simak aturan lengkap larangan cuti ASN hingga karyawan swasta selama Natal dan Tahun Baru 2020 berikut ini.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
zoom-in Larangan Cuti ASN hingga Karyawan Swasta selama Natal dan Tahun Baru 2022, Simak Aturan Lengkapnya
Tribunnews.com/Jeprima
Ilustrasi ASN - Simak aturan lengkap larangan cuti ASN hingga karyawan swasta selama Natal dan Tahun Baru 2020 berikut ini. 

c. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

d. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

e. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

f. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total;

h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan

Berita Rekomendasi

j. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas