Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Putuskan Parpol pada Pemilu 2019 Tetap Diverifikasi Faktual, Partai Bulan Bintang Kecewa

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review terkait Pasal 173 ayat 1 UU no 7 tahun 2017 atau UU Pemilu. Partai Bulan Bintang kecewa.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in MK Putuskan Parpol pada Pemilu 2019 Tetap Diverifikasi Faktual, Partai Bulan Bintang Kecewa
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) - Partai Bulan Bintang kecewa MK putuskan parpol pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi faktual. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review terkait Pasal 173 ayat 1 UU no 7 tahun 2017 atau UU Pemilu.

Adapun bunyi Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu yakni parpol peserta-peserta pemilu ditetapkan atau dinyatakan lulus verivikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

MK memutuskan parpol yang tidak lolos ke Senayan pada Pemilu 2019 tetap harus menjalani verifikasi faktual.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube MK, Rabu (24/11/2021).

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB), Afriansyah Noor mengaku kecewa atas putusan tersebut.

Baca juga: MK Putuskan Parpol pada Pemilu 2019 Tetap Diverifikasi Faktual

"Kami yang mengajukan JR (judicial review) kecewa atas putusan MK," kata Afriansyah Noor saat dihubungi Tribunnews, Rabu (24/11/2021).

BERITA REKOMENDASI

Menurut Afriansyah, partainya telah dilakukan verifikasi pada Pemilu 2019, lalu. Sehingga, seharusnya tak perlu diverifikasi faktual pada Pemilu 2024.

Diketahui, Adapun partai yang tidak lolos ke Senayan yang mengajukan judicial review yakni PSI, Partai Berkarya, PBB, dan Perindo.

Keempat parpol itu mulanya meminta MK memutuskan agar pihaknya tidak perlu melakukan verifikasi faktual pada Pemilu 2024.

Dalam permohonannya, mereka membagi tiga golongan parpol, yaitu:

Golongan I yakni parpol yang saat ini duduk di DPR RI tidak perlu dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Golongan II yakni parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ke Senayan atau tidak memiliki keterwakilan di DPRD cukup dilakukan verifikasi administrasi.

Golongan III yakni parpol baru yang belum pernah ikut pemilu harus dilakukan verifikasi faktual dan verifikasi administrasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas