Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ribuan ASN Terima Bansos, Pakar Sosial Ungkap Mentalitas Miskin Jadi Penyebabnya

fenomena ribuan ASN yang terindikasi menerima berbagai jenis bantuan sosial yang bukan menjadi haknya jadi sorotan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ribuan ASN Terima Bansos, Pakar Sosial Ungkap Mentalitas Miskin Jadi Penyebabnya
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
BANSOS PEDULI SESAMA - Pemkot Tangerang menyalurkan bansos program Tangerang Peduli Sesama kepada 9944 keluarga penerima manfaat ( KPM), sebesar Rp 300 ribu/KPM, Rabu (25/8/2021). Penyaluran bansos ini ditujukan kepada mereka yang belum pernah sama sekali menerima bansos Covid-19 dan terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Menjawab hal tersebut, Tjahjo bilang, berkaitan dengan sanksi atau hukuman yang diberikan, harus diperiksa lebih dalam terlebih dulu apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial atau tidak.

Baca juga: Tjahjo Kumolo: ASN Tidak Termasuk Kriteria Penerima Bansos, Tapi Belum ada Aturannya

Selain itu, Menteri Tjahjo mengatakan perlu dilakukan review terlebih dahulu mengenai mekanisme/proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah/pihak terkait lainnya, sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak.

Jika ada PNS yang terbukti melakukan tindakan yang termasuk dalam aksi penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (Barratut Taqiyyah Rafie)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "ASN dilarang menerima bansos, ini penjelasan lengkapnya"

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas