225 Peserta SKD CPNS Didiskualifikasi Karena Curang, BKN Sebut Masih Bisa Bertambah
Dari total 2 juta peserta seleksi, 225 peserta diantaranya atau sekitar 0,01% terbukti curang, dengan temuan di 9 tilok SKD di Sulawesi dan Lampung.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
"Jika pada temuan-temuan berikutnya, peserta yang terbukti curang telah sampai pada tahapan SKB atau mungkin sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan NIP, akan diberlakukan konsekuensi serupa, yakni didiskualifikasi," jelas Satya.
Baca juga: Tes SKB CPNS 2021 Tahap 2 Dilaksanakan 27 November 2021, Ini Ketentuan, Materi, dan Pembagian Sesi
Baca juga: Aturan Penentuan Kelulusan Akhir CPNS 2021, Nilai IPK dan Usia Berpengaruh
Cara Melaporkan Adanya Kecurangan
Masyarakat bisa melapor jika menemukan dugaan kecurangan dalam proses seleksi CASN seperti CPNS dan PPPK.
BKN sudah menyediakan kanal laporan yang bisa digunakan dan ini terbuka selama 24 jam.
Layanan untuk melaporkan tersebut, yakni di alamat www.lapor.bkn.go.id.
Kanal ini juga terintegrasi dengan lapor.go.id yang dikelola oleh Kemen PANRB.
Untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan, pelapor harus mencantumkan identitasnya serta menyampaikan indikasi kecurangan yang dimaksud.
"Tapi tentu saja harus bukan laporan dalam bentuk surat kaleng, tentu harus ada identitas yang jelas siapa yang melaporkan," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen dalam keterangan pers yang disiarkan di YouTube BKN awal November lalu.
"Sehingga laporan yang diterima bukan yang sifatnya memojokkan orang," terangnya.
BKN memastikan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya dan tidak akan disampaikan ke publik.
"Ini bagian dari proses supaya orang dengan sukarela melaporkan kalau memang ad ahal-hal yang berpotensi menimbulkan kecurangan di dalam proses seleksi ini," jelas Suharmen.
Baca juga: Bagaimana Cara Menentukan Nilai Kelulusan Akhir CPNS? Ini Perhitungannya
Berikut cara melaporkan indikasi kecurangan yang terjadi selama pelaksanaan Seleksi CPNS 2021:
1. Sampaikan pengaduan indikasi kecurangan melalui laman lapor.go.id
2. Kemudian klik tombol Pengaduan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.