Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan KPK Perpanjang Masa Penahanan Orang Kepercayaan Zumi Zola 40 Hari ke Depan

Orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola itu adalah tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Alasan KPK Perpanjang Masa Penahanan Orang Kepercayaan Zumi Zola 40 Hari ke Depan
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Apif Firmansyah (AF) selama 40 hari ke depan.

Orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola itu adalah tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan bagi tersangka AF untuk 40 hari ke depan terhitung sejak 24 November 2021 hingga 2 Januari 2021 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/11/2021).

KPK beralasan memperpanjang penahanan Apif untuk terus melengkapi berkas perkaranya.

"Penyidik masih mengagendakan pemanggilan saksi-saksi terkait lainnya," kata Ali.

Baca juga: KPK Ungkap 5 Eks DPRD Jambi Terima Duit dari Orang Kepercayaan Zumi Zola

Pada Kamis (4/11/2021) lalu, KPK mengumumkan orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Apif Firmansyah (AF), sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2016-2021.

"Setelah KPK melakukan pengumpulan keterangan baik berupa informasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan di perkara Zumi Zola dkk yang telah berkekuatan hukum tetap, kemudian dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Juni 2021," ujar Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di kantornya, saat itu.

Berita Rekomendasi

Setyo menjelaskan, kasus yang menjerat Apif merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat Zumi Zola.

Zumi Zola sudah divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Desember 2018.

Dia pun menjalani hukuman tersebut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat sejak 14 Desember 2018.

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Duit ke Orang Kepercayaan Zumi Zola

Konstruksi perkaranya, kata Setyo, Apif sebagai orang kepercayaan dan representasi dari Zumi Zola.

Ketika Zumi Zola maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi pada tahun 2010, Apif selalu ikut mendampingi Zumi Zola melakukan kampanye.

"Saat Zumi Zola terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, AF semakin dipercaya untuk terus mendampingi, membantu dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi Zumi Zola," kata Setyo.

Setyo melanjutkan, hubungan Apif berlanjut hingga Zumi Zola terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas