Alasan KPK Perpanjang Masa Penahanan Orang Kepercayaan Zumi Zola 40 Hari ke Depan
Orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola itu adalah tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.
Editor: Malvyandie Haryadi
Apif kembali dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi Zola, katanya, di antaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.
Kemudian sejumlah uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi Zola dan keluarganya, termasuk untuk keperluan pribadi Apif Firmansyah.
Total uang yang dikumpulkan Apif sejumlah Rp46 miliar.
Atas perintah Zumi Zola, kata Setyo, sebagian dana itu diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.
"AF juga diduga menerima dan menikmati uang sejumlah sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp400 juta ke KPK," kataap Setyo.
Baca juga: Orang Kepercayaan Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Ditahan KPK
Atas perbuatannya, Apif Firmansyah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan, Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribun Network/Ilham Rian Pratama/sam)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.