Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ATURAN PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2022, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Pemerintah akan segera memberlakukan ketentuan PPKM Level 3 saat Hari Natal dan Tahun Baru, ketentuan berlaku mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
zoom-in ATURAN PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2022, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi Perayaan Hari Natal dan Tahun Baru, diberlakukan kembali aturan PPKM Level 3. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, sebagai upaya mencegah lonjakan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Aturan PPKM selama Hari Natal dan Tahun Baru 2022 ini akan segera dilaksanakan sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, mendatang.

Aturan PPKM saat Natal dan Tahun Baru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Sesuai dengan aturan PPKM saat perayaan Natal dan Tahun Baru, akan ada 3 tempat yang akan dilakukan pengetatan pangawasan Protokol Kesehatan, yaitu:

1. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021

2. tempat perbelanjaan

3. tempat wisata lokal.

Baca juga: CARA Download Sertifikat Vaksin Covid Jika Belum Muncul di PeduliLindungi, Ikuti Panduan Berikut

Berita Rekomendasi

Daftar Aturan dan Ketentuan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2021, dikutip dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021:

- Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

- Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.

- Imbauan pada sekolah, pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.

- Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya.

- Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

- Semua alun-alun ditutup pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas