Aturan saat PPKM Level 3 Nataru: ASN Dilarang Ambil Cuti hingga Ada Ganjil Genap di Tempat Wisata
Simak aturan lengkap selama PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2020, mulai dari ASN dilarang ambil cuti hingga ganjil genap di tempat wisata.
Penulis: Pravitri Retno W
Editor: Endra Kurniawan
![Aturan saat PPKM Level 3 Nataru: ASN Dilarang Ambil Cuti hingga Ada Ganjil Genap di Tempat Wisata](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bermain-di-lapangan-rumput-sintetis-alun-alun-kota-bandung_20211030_194942.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, seluruh wilayah di Indonesia akan menerapkan PPKM level 3.
Status tersebut berlangsung selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan PPKM level 3 bertujuan untuk memperketat mobilitas dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Muhadjir Effendy, Rabu (17/11/2021), dikutip dari situs resmi Kemenko PMK.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3 Periode Nataru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
Terkait dengan langkah ini, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah aturan untuk mengatur mobilisasi masyarakat.
Seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengambil cuti sebagaimana diatur dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 tertanggal 22 November 2021.
Dalam Inmendagri yang ditujukan untuk gubernur, bupati, dan wali kota itu, membahas aturan larangan cuti bagi para pekerja yang tertulis di poin g.
Berikut isi aturan larangan cuti bagi ASN hingga karyawan swasta dalam Inmendagri 62 Tahun 2021:
Selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 melakukan:
1. Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;
2. Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru; dan
3. Ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait.
Selain larangan cuti, larangan mudik juga diberlakukan selama periode Nataru.
Pengetatan arus pelaku perjalanan dari luar negeri pun akan dilakukan.
Baca juga: Berikut Persiapan Pemerintah untuk Natal dan Tahun Baru yang Aman dari Covid-19
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.