Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Akan Pelajari Putusan MK Menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional

Pimpinan DPR RI merespons putusan MK soal UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in DPR Akan Pelajari Putusan MK Menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional
Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen DPR/MPR RI, Senayan, Rabu (17/11/2021) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR RI merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 atau UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya bakal mempelajari putusan MK secara detail, sebelum mengambil keputusan selanjutnya.

"Putusan tersebut kami masih akan pelajari terlebih dahulu sebelum kemudian DPR mengambil langkah langkah sesuai dengan mekanisme yang ada untuk mentaati putusan tersebut," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Kendati demikian, DPR menghormati putusan MK yang final dan mengikat.

Dia menekankan kembali pihaknya baru akan melihat secara detail putusan MK tersebut.

Baca juga: Airlangga Tegaskan Pemerintah Hormati dan Patuhi Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

"Ya ini kan baru putusan tadi. Kami akan melihat secara detail dan akan dibikin kajiannya oleh badan keahliannya. Baru kemudian akan lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR," ujarnya.

Berita Rekomendasi

"Karena itu mohon juga diberikan waktu kepada kami untuk membuat kajian serta mempelajari isi putusan tersebut dengan utuh, sehingga kami juga dapat mengambil langkah langkah yang tepat," lanjutnya.

Larang Pemerintah Keluarkan Kebijakan Strategis

Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pemerintah mengeluarkan kebijakan yang bersifat strategis terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Larangan ini terkait putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat, dan harus dilakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun sejak putusan diucapkan pada Kamis (25/11/2021)

"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan demgan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring.

MK menilai dalam pertimbangannya metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

Dalam pembentukannya, Mahkamah juga menilai, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan kepada publik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas