Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Moeldoko Terkait Pengesahan Hasil KLB Ditolak, AHY: yang Dilawan adalah Rakyat

AHY sambut baik keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena telah menolak gugatan yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Gugatan Moeldoko Terkait Pengesahan Hasil KLB Ditolak, AHY: yang Dilawan adalah Rakyat
Kolase Tribunnews/JEPRIMA
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah menerima hasil keputusan PTUN Jakarta 

"Saya pribadi sempat diberi peringatan oleh senior-senior saya di TNI; KSP Moeldoko tidak akan berhenti sampai keinginannya tercapai. KSP Moeldoko akan melakukan langkah apapun, bahkan menghalalkan segala cara," kata AHY, Rabu (24/11/2021).

AHY meyakini, selama dia berada di jalur yang benar, Moeldoko tidak akan bisa menngantikannya menjadi pemimpin Partai Demokrat.

"Tapi kami semua yakin, hukum akan tetap tegak, hukum tidak akan bisa dibeli, selama kita berjuang di atas kebenaran itu."

"Selama kebenaran yang diperjuangankan itu mendapatkan dukungan rakyat dan ridha dari Tuhan Yang Maha Besar," kata AHY.

Baca juga: AHY Bersyukur Gugatan Moeldoko Ditolak PTUN Jakarta, Sebut Kemenangan Rakyat Indonesia

Baca juga: Gugatannya Ditolak PTUN Jakarta, Demokrat Kubu Moeldoko: Masih Ada Langkah Hukum Lain

Hamdan Zoelva Turut Respon

Berita Rekomendasi

Mengutip Tribunnews.com, kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva turut merespon kabar diyolaknya gugatan Moeldoko oleh PTUN Jakarta.

Hamdan menyebut, setelah ditolaknya gugatan Moeldoko, Partai Demokrat akan fokus menghadapi gugatan Moeldoko selanjutnya.

Yakni mengenai tuntutan pembatalan SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020.

Hamdan berharap, hasil keputusan ini dapat menjadi acuan untuk menghadapi tuntutan Moeldoko Selanjutnya.

"Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” kata Hamdan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Reza Deni)(Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas