Ini Sejarah Hari Guru Nasional yang Diperingati Setiap Tanggal 25 November
Peringatan Hari Guru Nasional dirayakan setiap satu tahun sekali, yakni pada tanggal 25 November, ini sejarah, tema, dan logo peringatan HGN 2021.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Peringatan Hari Guru Nasional dirayakan setiap satu tahun sekali, yakni pada tanggal 25 November memiliki sejarah yang panjang.
Peringatan ini tidak dapat dilepaskan dari berdirinya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Lantas bagaimana sejarah Hari Guru Nasional?
Dikutip dari pgri.or.id, sebelum bernama PGRI, awalnya organisasi perjuangan guru-guru pribumi pada zaman Belanda bernama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) yang berdiri pada tahun 1912.
Tidak mudah bagi PGHB memperjuangkan nasib para anggotanya yang memiliki pangkat, status sosial, dan latar belakang pendidikan yang berbeda.
Pada tahun 1932, nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) diubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI).
Perubahan nama ini mengejutkan pemerintah Belanda, karena kata "Indonesia" yang mencerminkan semangat kebangsaan sangat tidak disenangi oleh Belanda.
Baca juga: 50 Twibbon Hari Guru Nasional 25 November 2021, Lengkap dengan Cara Unggah di Media Sosial
Sebaliknya, kata "Indonesia" ini sangat didambakan oleh guru dan bangsa Indonesia.
Pada zaman pendudukan Jepang, segala organisasi dilarang, sekolah ditutup, hingga Persatuan Guru Indonesia (PGI) tidak dapat lagi melakukan aktivitas.
Lalu, semangat proklamasi 17 Agustus 1945 mendorong penyelenggaraan Kongres Guru Indonesia pada tanggal 24-25 November 1945 di Surakarta.
Melalui kongres ini, segala organisasi dan kelompok guru yang didasarkan atas perbedaan tamatan, lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama dan suku, sepakat dihapuskan.
Kemudian pada tanggal 25 November 1945, seratus hari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) didirikan.
Sejak Kongres Guru Indonesia itu, semua guru Indonesia menyatakan dirinya bersatu di dalam wadah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Jiwa pengabdian, tekad perjuangan, dan semangat persatuan dan kesatuan PGRI yang dimiliki secara historis terus dipupuk dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk itulah, sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan hari lahir PGRI tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional yang diperingati setiap tahun.
Baca juga: Sejarah Lagu Hymne Guru, Diciptakan Sartono Hanya Dengan Siulan
Tema dan Logo Peringatan Hari Guru Nasional 2021
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan surat nomor 81555/MPK/TU.02.03/2021 yang berisi Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2021.
Surat edaran tersebut memuat panduan peringatan Hari Guru Nasional di tengah pandemi Covid-19.
Tema Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 adalah "Bergerak dengan Hati, Pulihkan Pendidikan".
Kemudian, bentuk logo peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 ini berupa ilustrasi empat anak yang berbentuk hati dan berwarna warni.
Pada bagian samping terdapat tulisan "Hari Guru Nasional 2021".
Sesuai dengan Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 pada tanggal 25 November 2021 pukul 08.00 WIB.
Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 digelar secara tatap muka terbatas dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara.
Bagi instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berada dalam wilayah zona aman dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2 diperkenankan untuk menyelenggarakan upacara bendera secara tatap muka minimalis dan terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan
dalam pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah dan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Sedangkan untuk instansi dan satuan pendidikan di daerah yang berada dalam wilayah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4, diimbau untuk mengikuti jalannya upacara bendera melalui siaran langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI dan saluran TV Edukasi dari rumah/tempat tinggal masing-masing.
Sementara itu, Satuan pendidikan, kantor instansi pusat dan daerah, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diimbau untuk turut memeriahkan peringatan Hari Guru Nasional 2021 melalui berbagai media publikasi cetak, elektronik, serta media sosial dengan menggunakan logo dan tema yang telah ditetapkan.
Satuan pendidikan, kantor instansi pusat dan daerah, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diimbau untuk mencantumkan tagar #BergerakDenganHati #DemiKemajuan dalam unggahan konten peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 di media sosial.
(Tribunnews.com/Latifah)