Panglima TNI Temui Mahfud MD, Bahas Pendekatan Baru Tangani Konflik Papua
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa temui Mahfud MD, membahas pendekatan baru dalam menangani konflik KKB di Papua.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menemui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas soal pendekatan baru dalam menangani konflik bersenjata di Papua.
Seperti diketahui, konflik soal Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) masih jadi masalah utama di Papua.
Mahfud MD mengatakan prinsip pendekatan baru itu tertuang dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2020 dan Keppres 20 tahun 2020.
Baca juga: Panglima TNI Andika Perkasa Silaturahmi dengan Ketua Mahkamah Agung RI
Dimana, pendekatan dilakukan dengan cara meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
"Intinya pendekatanya adalah pembangunan kesejahteraan yang komprehensif dan sinergis. Artinya pendekatannya bukan senjata tapi kesejahteraan."
"Kompeherensif mencakup semua hal. Sinergis mencakup semua lembaga yang etrkait bersam-sama bukan sendiri-sendiri."
"Pendekatan teknisnya adalah operasi teritorial, bukan operasi tempur," jelas Mahfud dalam konferensi persnya, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (25/11/2021).
Mahfud mengaku telah mendengar terkait ide pendekatan baru yang digagas oleh Panglima TNI.
Baca juga: Soal Konsep Pengamanan Natuna Utara, Panglima TNI Andika Perkasa: Itu Menjadi Fokus Saya Juga
Namun soal gagasan pendekatan itu baru disampaikan Jenderal Andika Perkasa saat mengunjungi Papua pada pekan depan.
"Saya sudah banyak diskusi, pak Panglima sudah punya gagasan pendekatan baru. Nanti akan disampaikan pada saatnya," imbuh dia.
Selain konflik di Papua, keduanya juga mendiskusikan soal penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Mahfud menyebut ada 13 kasus pelanggaran HAM berat yang telah dilaporkan oleh Komnas HAM ke pihaknya.
Baca juga: Kunjungi Ketua DPD RI AA La Nyalla Mattaliti, Panglima TNI Andika: Orientasi Jabatan Baru
Dari 13 kasus HAM berat ini, 9 diantaranya terjadi sebelum tahun 2000 dimana peradilan HAM belum lahir.
Penyelesaian 9 kasus HAM berat ini nantinya harus melalui persetujuan DPR terlebih dahulu.
"Menurut UU penyelesaian 9 kasus ini dengan persetujuan dan permintaan DPR, jadi bukan kPresiden tapi DPR."
"Kalau DPR menganggap rekomendasi HAM harus itu harus ditegakkan, DPR yang menyampaikan Presiden. Nanti didiskusikan dulu ke DPR," jelas Mahfud.
Sementara 4 kasus HAM berat lainnya terjadi setelah tahun 2000.
Dari 4 kasus itu, ada satu kasus yang terjadi di zaman pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni peristiwa Paniai.
"Itu ada yang melibatkan TNI, yang menyangkut soal TNI bapak Panglima yang berkoordinasi dengan kita. Pokoknya sesuai ketentuan UU baik prosedurnya maupun pembuktiannya."
"Nanti akan dianalisis akan kita selesaikan koordinasi panglima bersama Kemenko dan Kejaksaan Agung," tandasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)