Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Parpol Non-Senayan Wajib Verifikasi Faktual, Perindo Klaim Sudah Siapkan Diri

Partai Perindo menanggapi santai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan judicial review terkait UU Pemilu.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Parpol Non-Senayan Wajib Verifikasi Faktual, Perindo Klaim Sudah Siapkan Diri
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Sekretaris jenderal (Sekjen) Partai Perindo Ahmad Rofiq. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Perindo menanggapi santai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan judicial review terkait Pasal 173 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017 atau UU Pemilu.

Adapun bunyi Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu yakni parpol peserta-peserta Pemilu ditetapkan atau dinyatakan lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

MK memutuskan Parpol yang tidak lolos ke Senayan pada Pemilu 2019 tetap harus menjalani verifikasi faktual.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo, Ahmad Rofiq menilai, putusan MK tersebut sudah bisa diprediksi sebelumnya.

"Penolakan MK ini sesuai dengan perkiraan sebelumnya. Jadi buat Partai Perindo tidak ada masalah," kata Rofiq saat dikonfirmasi Tribun, Kamis (25/11/2021).

Rofiq mengatakan, Perindo menerima keputusan MK tersebut.

Berita Rekomendasi

Alasannya, Perindo telah menyiapkan diri untuk menjalani tahapan proses verifikasi.

"Perindo sejak awal mempersiapkan diri untuk verifikasi sesuai perintah undang-undang," ucapnya.

Di sisi lain, Rofiq menilai ada ketidakadilan dalam putusan MK tersebut.

Baca juga: Pemilu Tetap Serentak: MK Tolak Uji Materi UU Pemilu, Parpol Non-Senayan Wajib Verifikasi Faktual

Namun, menurutnya publik yang menilai bahwa MK tak berpihak pada keadilan.

Diketahui, Adapun partai yang tidak lolos ke Senayan yang mengajukan judicial review yakni PSI, Partai Berkarya, PBB, dan Perindo.

Keempat Parpol itu mulanya meminta MK memutuskan agar pihaknya tidak perlu melakukan verifikasi faktual pada Pemilu 2024.

Baca juga: MK Putuskan Parpol pada Pemilu 2019 Tetap Diverifikasi Faktual, Partai Bulan Bintang Kecewa

Dalam permohonannya, mereka membagi tiga golongan parpol, yaitu:

Golongan I yakni parpol yang saat ini duduk di DPR RI tidak perlu dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Golongan II yakni parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ke Senayan atau tidak memiliki keterwakilan di DPRD cukup dilakukan verifikasi administrasi.

Golongan III yakni parpol baru yang belum pernah ikut pemilu harus dilakukan verifikasi faktual dan verifikasi administrasi.

Pemohon menilai parpol golongan II tidak perlu lagi melakukan verifikasi faktual.

MK sendiri mengutip putusan serupa, yaitu putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020.

Putusan itu dimulai dengan sebuah pertanyaan, apakah adil ketiga varian capaian perolehan suara dan tingkat keterwakilan suatu partai politik disamakan dengan partai politik baru yang akan menjadi peserta pemilu pada 'verifikasi' kontestasi pemilu selanjutnya?

Dalam perspektif keadilan, hal ini tidak dapat dikatakan adil karena esensi keadilan adalah memperlakukan sama terhadap sesuatu yang seharusnya diperlakukan sama dan memperlakukan berbeda terhadap sesuatu yang seharusnya diperlakukan berbeda.

"Memperlakukan verifikasi secara sama terhadap semua partai politik peserta pemilu, baik partai politik peserta pemilu pada pemilu sebelumnya maupun partai politik baru merupakan suatu ketidakadilan," demikian pertimbangan MK.

Maka itu, terhadap partai politik yang lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual.

Adapun partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas